Banjir Gunung Mas

Banjir Bandang di Puncak Bogor, Pengamat: Dampak Alihfungsi Wilayah Resapan Air

Pengelolaan tata ruang, bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Hironimus Rama
Lokasi banjir bandang di Gunung Mas, Bogor 

WARTAKOTALIVE.COM, CISARUA - Banjir bandang yang melanda kawasan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor pada Selasa lalu disebabkan oleh berbagai macam faktor. 

Beberapa diantaranya, intensitas hujan yang tinggi, kualitas tutupan lahan akibat deforestasi, lahan kritis atau tidak produktif, kondisi sungai serta penyimpangan penggunaan tata ruang.

Faktor yang menyumbang kontribusi cukup besar adalah adalah penyimpangan penggunaan tata ruang.

Hal itu diungkapkan oleh Dr Omo Rusdiana, Dosen IPB University dari Departemen Silvikultur, Fakultas Kehutanan dan Lingkungan (Fahutan).

Baca juga: Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Gunung Mas, Kartika Putri: Semoga Tidak Ada Banjir Susulan

Baca juga: Ramai Bahasan Pam Swakarsa, Statemen Moeldoko sebut Banser Layak Jadi Angkatan Perang Cadangan Viral

“Terdapat hubungan erat antara banjir dengan tata ruang,” kata Omo, Sabtu (23/1/2021).

Menurut dia, jika tata ruang telah ditetapkan sesuai dengan aturan dan kaidah teknis, maka kejadian dan risiko bencana dapat diminimalkan kecuali pada kondisi iklim yang ekstrim. 

“Apabila terjadi pelanggaran terhadap tata ruang, maka risiko yang akan diterima akan semakin besar,” paparnya.

Pengelolaan tata ruang, lanjutnya, bertujuan untuk mengatur penggunaan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia dan pembangunan, khususnya terkait lahan maupun ruang sesuai dengan daya dukung dan daya tampungnya.

Baca juga: Bupati Bogor Ade Yasin Nyatakan Logistik Pengungsi Korban Banjir Bandang Gunung Mas Bogor Terkendali

“Banjir bandang yang terjadi di Puncak Bogor merupakan akibat dari wilayah resapan air yang telah banyak dijadikan lahan terbangun,” jelas Omo.

Lahan terbangun ini tidak mendukung fungsi resapan sehingga berdampak terhadap tingginya aliran permukaan dan risiko banjir.

Ia menjelaskan bahwa hukum terkait pelanggaran tata ruang dan lingkungan telah diatur terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang. 

Terdapat sanksi bagi pelanggaran tata ruang dan kerusakan lingkungan seperti tertuang dalam Undang-undang (UU) Tata Ruang, UU Cipta Kerja, UU Kehutanan, peraturan presiden serta peraturan daerah tiap-tiap daerah.

Baca juga: Sempat Dikira Kemalingan, Perhiasan Emas Warga Gunung Mas Ternyata Hanyut Terbawa Banjir Bandang

"Tata ruang di kawasan Puncak Bogor sudah ada peraturannya yaitu Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur.  Pertanyaannya apakah peraturan ini sudah dilaksanakan?" ujar Omo.

Menurutnya, yang bertanggung jawab secara prinsip terhadap kejadian bencana yang terjadi adalah yang melanggar aturan serta tidak terlepas dari aspek pembuat aturan dan penegak hukum.

Omo menyarankan agar pemanfaatan lahan sesuai dengan fungsinya secara produktif. 

Baca juga: MERINDING, Warga Ceritakan Detik-detik Banjir Bandang Terjang Kawasan Gunung Mas Bogor

Pemanfaatan lahan tersebut juga tetap memperhatikan perlindungan lingkungan dan berkeadilan melalui pengelolaan lahan pertanian dengan menerapkan praktek pertanian yang baik (good agriculture practices/GAP).

"Perlu sosialisasi daerah rawan longsor dan banjir kepada masyarakat, lokasi serta konsekuensinya,” tambahnya.

Sementara, upaya-upaya migitasi dan adaptasi yang diperlukan dapat melalui peringatan dini terhadap kemungkinan terjadinya bencana, membangun gerakan konservasi tanah dan air (KTA).

Baca juga: Disindir Dandhy Laksono soal Komisaris, Budiman Sudjatmiko Tak Terima, Ungkit Sebuah Momen Memalukan

“Upaya-upaya ini melibatkan seluruh pihak mulai dari perencanaan, pelaksanaan sampai monitoring dan evaluasinya serta memperbaiki tata kelolanya," pungkasnya

Sebagian pengungsi sudah pulang

Para pengungsi korban banjir bandang di Gunung Mas, Cisarua, Kabupaten Bogor hari ini mulai kembali ke rumahnya masing-masing.

Camat Cisarua Deni Humaidi mengatakan sebagian pengungsi memang sudah diperkenankan untuk pulang ke rumah hari Sabtu (21/1/2021).

“Setelah peninjauan lokasi, kita mengadakan rapat dan memutuskan sebagian warga bisa kembali ke rumah,”kata Deni di Gunung Mas, Cisarua,  Sabtu (23/1/2021).

Namun untuk warga rentan seperti manula, balita dan ibu hamil belum diperkenankan untuk pulang ke rumah.

Baca juga: Bintang Tarkam Asal Bogor Gunandi Prasetiyo Sebut Pemain Tarkam Asli Punya Daya Juang yang Tinggi

Kemarin setelah salat Jumat, kata Deni, setiap KK (kepala keluarga) diminta untuk melihat dan membersihkan rumahnya masing-masing.

“Bersama PTPN, BPBD dan PUPR, kami sudah petakan mana daerah yang aman dan mana yang masih rawan,” ujarnya.

Untuk daerah zona aman, Pemkab Bogor membolehkan warga pulang ke rumah. Sementara untuk zona rawan belum diizinkan.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Bencana Banjir Bandang di Gunung Mas, Kartika Putri: Semoga Tidak Ada Banjir Susulan

“Perumahan Pangrango yang ada di bagian depan sudah bisa ditempati. Tetapi rumah-rumah dekat sungai belum karena masih penataan,” paparnya.

Deni mengaku belum bisa memastikan berapa yang masih di pengungsian saat ini.

“Kami masih mendata saat ini. Tetapi dari 1.025 pengungsi, sekira 80 persen sudah bisa pulang,” tuturnya.

Pantauan Wartakotalive.com, kondisi Kampung Rawadulang, Gunung Mas, yang menjadi lokasi terjadinya banjir bandang memang sudah kembali menggeliat.

Sebagian warga sibuk membersihkan rumah, sebagian lain membantu petugas membersihkan lingkungan di sekitar Sungai Cisampay.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved