Viral Medsos
Viral Video Seorang Pria Beri Minum Miras Kepada Bayi, Langsung Diciduk Polisi
Aksi pria bertato dengan telanjang dada yang memberikan miras kepada bayi pun akhirnya ditindak oleh pihak kepolisian.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Video menggambarkan bayi dicekoki minuman keras (miras) oleh seorang pria viral di media sosial.
Bayi tersebut tampak diberi miras oleh seorang pria menggunakan botol susu.
Aksi pria bertato dengan telanjang dada yang memberikan miras kepada bayi pun akhirnya ditindak oleh pihak kepolisian.
Dikutip dari TribunJabar, dalam video tersebut, seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh bertato awalnya menuangkan minuman keras ke botol minuman bayi.
Baca juga: Dilantik Sebagai Sekda DKI, Ini Daftar Harta Kekayaan Marullah Matali
Baca juga: Diduga Lelah Terima Aduan Warga yang Tak Dapat Bansos, Jadi Penyebab Dipotongnya Dana BST Kemensos
Baca juga: Lowongan Kerja di Jakarta Smart City DKI, Gaji Terbesar Rp 23 Juta, Banyak Posisi, Cek di Sini
Setelah itu, dia mencekoki bayi yang digendongnya dengan minuman keras dalam botol tersebut.
Belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika, dia adalah paman dari si bayi.
Bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih berusia empat bulan.
Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.
Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.
Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.
"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."
"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).
Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.
Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.
Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.