Kabar Artis

Sikap Raffi Ahmad saat Dipolisikan dan Digugat ke Pengadilan soal Pelanggaran Protokol Kesehatan

Akibat tidak memakai masker saat berkumpul dengan rekan-rekannya, Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi dan digugat ke pengadilan.

Penulis: Arie Puji Waluyo |
Dokumentasi Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad ketika disuntik vaksin Covid-19 di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021) pagi. Setelah disuntik vaksin, Raffi Ahmad berkumpul bersama teman-temannya tanpa masker dan fotonya beredar di media sosial. Akibatnya, presenter ini dilaporkan polisi atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Namun, belum ada bukti ada bukti pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kita sudah periksa semua," ujar Yusri Yunus, Senin (18/1/2021).

"Ada swab antigen juga sebelum masuk ke lokasi dan isinya hanya 18 orang,” katanya lagi.

Pemeriksaan tersebut, kata Yusri, dilakukan tiga pilar Satgas Covid-19 ke lokasi tempat Raffi Ahmad menghadiri pesta yakni di rumah pengusaha Richardo Gelael.

Setelah melakukan pengecekan lokasi, kata Yusri, kiegiatan itu privacy yang hanya dihadiri orang terdekat. 

“Sudah dilakukan pengecekan di kediaman RG dan itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat, " kata Yusri.

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Pelanggaran Prokes Digelar di PN Depok 27 Januari 2021, Ini Kata Raffi Ahmad

Sementara itu, David Tobing mengajukan gugatan ke PN Depok atas tuduhan perbuatan melawan hukum (PMH) pada Jumat (15/1/2021).

"Saya menuntut agar hakim memerintahkan Raffi tidak keluar rumah selama 30 hari sejak menerima vaksinasi kedua dan menghukum Raffi membuat permohonan maaf di tujuh media televisi dan tujuh harian surat kabar," kata David saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (15/1/2021).

Gugatan  itu, kata David, atas nomor pendaftaran PN DPK-012021GV1.

Dalam gugatan ini, David menganggap Raffi melanggar aturan terkait protokol kesehatan, seperti Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021.

Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Atas gugatan itu, Raffi Ahmad dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari 2021. 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved