PT Antam Ajukan Banding Putusan PN Surabaya Soal Gugatan Budi Said Emas 1,1 Ton
PT Antam memilih banding atas kasus gugatan 1 ton emas dari Budi Said atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya
Dia juga menyurati kantor PT Antam Tbk pusat di Jakarta.
Menang Lawan ANTAM dan Dapat Rp 817 Miliar, Ini Profil Budi Said
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Perusahaan tambang emas ANTAM harus memberi ganti rugi Rp 817,4 miliar kepada Budi Said.
Sebelumnya Budi Said menggugat PT Aneka Tambang Tbk karena adanya kekurangan berat dalam transaksi pembelian emas di Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.
Budi Said lalu melayangkan gugatan lewat pengacaranya Ening Swandari.
PN Surabaya lalu memutukan menghukum PT Antam membayar kerugian kepada Budi Said sebesar : Rp 817.465.600.000.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 17 Januari 2021 Virgo Cemas, Scorpio Dukungan, Aquarius Kepercayaan
Lalu siapakah Budi Said?
Apa profesinya sampai ia mampu membeli emas sebanyak itu?
Pasti Budi Said bukan orang biasa.
Dikutip dari Surya, Budi Said adalah pengusaha yang bermukim di Surabaya.
Ia diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Tridjaya Kartika Grup.
PT Tridjaya Kartika Grup merupakan perusahaan yang bergerak di bidang properti.
Baca juga: 10 Lagu Inspiratif Kpop Bisa Mengisi Hari Penuh Harapan untuk Bangkit dan Bersemangat
Beberapa properti mewah seperti perumahan, apartemen hingga plaza berada di bawah PT Tridjaya Kartika Grup yang dipimpin oleh Budi Said.
Salah satu properti yang cukup terkenal adalah Plaza Marina, pusat perbelanjaan yang populer dengan konter handphone lengkap yang ada di Kota Surabaya.
Mengutip laman resmi perusahaan, kantor perusahaan berada di Puncak Marina Tower, Margorejo Indah, Kota Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pt-antam-tbk1.jpg)