Buronan KPK

Kemungkinan Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Kata Boyamin, bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.

Istimewa
KPK akan membentuk tim satgas khusus untuk mencari para tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), salah satunya Harun Masiku. 

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.

Baca juga: Tinggal Sang Cucu, Jenazah Satu Keluarga Penumpang SJ 182 Hampir Teridentifikasi Seluruhnya

Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved