Buronan KPK

Kemungkinan Menyelundup ke Luar Negeri, MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

Kata Boyamin, bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.

Istimewa
KPK akan membentuk tim satgas khusus untuk mencari para tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), salah satunya Harun Masiku. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan red notice bagi Harun Masiku.

Soalnya, menurut Boyamin, keberadaan eks caleg PDIP tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 itu, tak jelas.

"Informasi keberadaan hidup atau mati aja enggak tahu, di dalam negeri atau di luar negeri juga enggak tahu."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 108 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Membara, Jakarta Sumbang 4

"Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice," pinta Boyamin saat dihubungi, Kamis (21/1/2021).

Kata Boyamin, bisa jadi Harun Masiku ada di luar negeri dengan cara menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya.

"Saya juga mencoba melakukan pelacakan di dua negara, yang artinya luar negeri karena ada beberapa informasi."

Baca juga: DAFTAR Terbaru 14 Zona Hijau Covid-19 di Indonesia: Cumar Ada di Papua, Nias, dan Maluku

"Ini prinsipnya dalam rangka memberikan kepastian keberadaan Harun Masiku baik hidup atau sudah meninggal," tuturnya.

Kendati demikian, ia mengapresiasi KPK yang membentuk tim satuan tugas (satgas) khusus untuk mencari tujuh buronan, termasuk Harun Masiku.

Boyamin menginginkan tim satgas pemburu buronan itu bekerja maksimal mencari Harun Masiku.

Baca juga: 9 Fraksi Setuju, Komisi III DPR Restui Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Kapolri

Termasuk, memastikan apakah Harun Masiku sudah meninggal dunia atau belum.

"Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan."

"Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3."

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 20 Januari 2021: Pasien Baru Tambah 12.568 Jadi 939.948 Orang

"Karena salah satu alasan SP3 itu kan meninggal dunia."

"Jadi ini kan segera memberikan kepastian kepada siapapun," tutur Boyamin.

Sementara, KPK akan memaksimalkan pencarian para tersangka yang berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan membentuk tim satgas khusus.

Baca juga: Heboh Tanda SOS di Pulau Laki Dekal Lokasi Jatuhnya SJ 182, Polisi Minta Google Berikan Penjelasan

"Kita di pimpinan juga telah menginisiasi dan meminta kepada Pak Deputi (Deputi Penindakan KPK Karyoto)."

"Mencoba untuk membuat sebuah satu satgas yang memang fokus melakukan pencarian kepada orang-orang DPO," papar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (20/1/2021).

Lili bilang, satgas khusus ini dibentuk supaya tim dapat fokus mencari buronan tanpa disibukkan kegiatan penyidikan atau penyelidikan sehari-hari.

Baca juga: Beredar Kabar Pasien Dipulangkan karena Kapasitas Penuh, Ini Kata Pihak RSD Covid-19 Wisma Atlet

Karyoto menambahkan, selama ini, satgas yang bertugas mencari para buronan adalah satgas yang menangani kasus terkait buronan tersebut.

"Biasanya satgas yang menangani, sambil dia menyidik, yang lain sambil mencari."

"Ini untuk efektivitas waktu dan pencarian, KPK akan membentuk satgas khusus," jelas Karyoto.

Baca juga: LIVE STREAMING Pelantikan Presiden AS Joe Biden, Dimeriahkan Lady Gaga Hingga Jon Bon Jovi

Kata Karyoto, susunan dan anggota satgas tersebut masih dirancang.

Namun, ia menyebut anggota satgas nantinya juga melibatkan tim monitoring, IT, dan surveillance.

"Tidak bisa hanya penyidiknya sendiri atau penyelidiknya sendiri, tentu harus terintegrasi antara tim supporting, pencari dan pengolah data," beber Karyoto.

Baca juga: Airlangga Hartarto Positif Covid-19 tapi Tak Diumumkan, Moledoko: Cukup Beberapa Orang yang Tahu

Tujuh tersangka yang hingga kini masih diburu oleh KPK adalah:

1. Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024;

2. Kirana Kotama, tersangka kasus dugaan suap terkait Penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan kapal SSV untuk Pemerintah Filipina Tahun 2014 sampai 2017;

Baca juga: Tinjau Posko Darurat Evakuasi SJ 182, Jokowi: Saya Ingin Keselamatan Jadi Hal yang Utama

3. Sjamsul Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);

4. Itjih Nursalim, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap oblibor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI);

5. Izil Azhar, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Baca juga: Temuan Semakin Sedikit, Tak Ada Body Part dan Puing Besar SJ 182 pada Hari ke12 Pencarian

6. Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014;

7. Samin Tan, tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak Januari 2020.

Baca juga: Tinggal Sang Cucu, Jenazah Satu Keluarga Penumpang SJ 182 Hampir Teridentifikasi Seluruhnya

Harun Masiku disangka menyuap komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, melalui seseorang bernama Saeful Bahri.

Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Wahyu divonis hukuman 6 tahun penjara, Agustiani divonis 4 tahun penjara, sedangkan Saeful divonis 1 tahun dan 8 bulan penjara. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved