Berita Video
VIDEO John Kei Minta Hakim Bebaskan Dirinya Karena Tidak Kenal Anak Buah Nus Kei
Maka dari itu menurut Anton, John Kei tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menganiaya dan membunuh Erwin dan Angki.
Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Terdakwa penganiayaan dan pembunuhan berencana John Kei menampik telah merencanakan aniaya dan bunuh anak buah Nus Kei.
Hal itu dibacakan John Kei dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).
Dalam eksepsinya, John Kei mengaku tidak mengenal Erwin dan Angki yang menjadi korban penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Minggu (21/1/2021).
Maka dari itu menurut Anton, John Kei tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menganiaya dan membunuh Erwin dan Angki.
Anton menyebut, John Kei hanya menyuruh anak buahnya untuk menagih utang Nus Kei tanpa adanya perintah kekerasan.
"Terdakwa hanya memberi perintah kepada saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Nus Kei," kata Anton.
Namun John Kei tidak menampik bahwa ia pernah memberi uang Rp10 juta kepada Daniel Farfar untuk kerahkan 29 anggotanya dalam menagih hutang kepada Nus Kei.
Namun uang itu murni untuk operasional penagihan hutang bukan untuk menganiaya atau merencanakan pembunuhan.
"Terlebih modus peristiwa itu dilakukan siang di muka umum 21 Juni 2020," terang Anton membacakan eksepsi John Kei.
Baca juga: Jadi Jawara Penggalangan Dana Sosial Terbanyak se-Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono Ungkap Kuncinya
Selain itu kuasa hukum John Kei juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak dapat membuktikan adanya perintah pembunuhan oleh John Kei dalam dakwaan tersebut.
Sehingga kata Anton, uraian JPU terhadap dakwaan tersebut dianggap kabur tidak jelas dan tidak memenuhi syarat lengkap.
Maka dari itu dalam eksepsinya, John Kei meminta hakim agar menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum John Kei.
Ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum.
Ia juga meminta perkara hukum tidak diperiksa lebih lanjut.
Baca juga: Kolaborasi dengan PUPR, Sandiaga Uno Pastikan Moto GP Indonesia Mandalika 2021 Siap Digelar
Eksepsi John Kei
dakwaan John Kei
Nus Kei pinjam uang kepada John Kei Rp 1 miliar
Nus Kei bukan saudara John Kei
Warta Kota
News Video
VIDEO Rebbeca Klopper Perdana Muncul di Publik Usai Skandal Video Syur 47 Detik |
![]() |
---|
VIDEO Momen Angelina Sondakh Jadi Model Desainer Dwee, Ingat Saat Jadi Puteri Indonesia |
![]() |
---|
VIDEO Demokrat Mendesak Anies Baswedan Tentukan Cawapres Secepatnya |
![]() |
---|
VIDEO Gerindra Siap Dukung Kaesang Jadi Wali Kota Depok |
![]() |
---|
VIDEO Ganjar Sebut Penerapan Ekonomi Sirkular Terus Didorong di Jawa Tengah |
![]() |
---|