Berita Video

VIDEO John Kei Minta Hakim Bebaskan Dirinya Karena Tidak Kenal Anak Buah Nus Kei

Maka dari itu menurut Anton, John Kei tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menganiaya dan membunuh Erwin dan Angki.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ahmad Sabran

WARTAKOTALIVE.COM, PALMERAH -Terdakwa penganiayaan dan pembunuhan berencana John Kei menampik telah merencanakan aniaya dan bunuh anak buah Nus Kei.

Hal itu dibacakan John Kei dalam eksepsinya yang dibacakan kuasa hukum John Kei, Anton Sudanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (20/1/2021).

Dalam eksepsinya, John Kei mengaku tidak mengenal Erwin dan Angki yang menjadi korban penganiayaan di Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat Minggu (21/1/2021).

Maka dari itu menurut Anton, John Kei tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk menganiaya dan membunuh Erwin dan Angki.

Anton menyebut, John Kei hanya menyuruh anak buahnya untuk menagih utang Nus Kei tanpa adanya perintah kekerasan.

"Terdakwa hanya memberi perintah kepada saudara Daniel Farfar untuk menagih pembayaran hutang dari saudara Nus Kei," kata Anton.

Namun John Kei tidak menampik bahwa ia pernah memberi uang Rp10 juta kepada Daniel Farfar untuk kerahkan 29 anggotanya dalam menagih hutang kepada Nus Kei.

Namun uang itu murni untuk operasional penagihan hutang bukan untuk menganiaya atau merencanakan pembunuhan.

"Terlebih modus peristiwa itu dilakukan siang di muka umum 21 Juni 2020," terang Anton membacakan eksepsi John Kei.

Baca juga: Jadi Jawara Penggalangan Dana Sosial Terbanyak se-Jakarta Selatan, Tomy Fudihartono Ungkap Kuncinya

Selain itu kuasa hukum John Kei juga menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dianggap tidak dapat membuktikan adanya perintah pembunuhan oleh John Kei dalam dakwaan tersebut.

Sehingga kata Anton, uraian JPU terhadap dakwaan tersebut dianggap kabur tidak jelas dan tidak memenuhi syarat lengkap.

Maka dari itu dalam eksepsinya, John Kei meminta hakim agar menerima eksepsi yang disampaikan kuasa hukum John Kei.

Ia juga meminta majelis hakim menyatakan batal demi hukum.

Ia juga meminta perkara hukum tidak diperiksa lebih lanjut.

Baca juga: Kolaborasi dengan PUPR, Sandiaga Uno Pastikan Moto GP Indonesia Mandalika 2021 Siap Digelar

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved