Berita Jakarta

Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Disunatnya

Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Sebelumnya Disunat. Berikut Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Warga kembalikan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya diberikan oleh pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi pada Minggu (17/1/2021) 

Prosedurnya, sambung Rahmat, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi apabila terdapat warga yang tidak mendapatkan bansos.

Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Kalau orang yang belum menerima, ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Baca juga: Walau Dipastikan Seluruh Korban Tewas, Pencarian Sriwijaya Air Kembali Diperpanjang Selama Tiga hari

Ke depan, Rahmat menginstruksikan kepada Camat Medansatria dan Bekasi Utara mengedarkan surat kepada pengurus RT dan RW untuk melarang pemotongan dana BST.

"Makanya kita minta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, kepada RW, kepada tokoh termasuk ke si penerima," tutur Rahmat.

Baca juga: Tidak Kapok Dipenjara, Dua Pejambret Kambuhan Akhirnya Ditembak Polisi di Kalideres

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp 100.000.

Pengurus RW beralasan pemotongan dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.

Kemudian Rp10.000 bagi pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp 10.000 untuk uang kas RW. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved