Berita Jakarta

Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Disunatnya

Kena Semprot Wali Kota Bekasi, Pengurus RW 01 Kembalikan Uang BST Warga yang Sebelumnya Disunat. Berikut Selengkapnya

Penulis: Rangga Baskoro | Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Warga kembalikan uang Bantuan Sosial Tunai (BST) yang sebelumnya diberikan oleh pengurus RW 01 Kelurahan Pejuang, Kota Bekasi pada Minggu (17/1/2021) 

WARTAKOTALIVE.COM, MEDAN SATRIA - Aksi penyunatan uang bantuan sosial tunai (BST) yang terjadi di RW 01 Kelurahan Pejuang, Medansatria, Kota Bekasi, diklaim pengurus RW telah tuntas.

Sekretaris RW 01 Kelurahan Pejuang Edi mengatakan pihaknya bersama jajaran kelurahan telah meminta kembali uang sebesar Rp 100.000 yang sebelumnya diberikan kepada warga yang tidak terdaftar dalam program BST pada Minggu (17/1/2021) lalu.

Uang tersebut pun katanya telah diberikan kembali kepada warga yang mengalami pemotongan dana BST sebelumnya.

"Sudah dikembalikan. Jadi, kita kemaren Minggu bersama Pak Lurah, kita memang sudah commit (komitmen). Langsung seharian kita tuntaskan," tutur Edi saat dikonfirmasi, Senin (18/1/2021).

Pengambilan kembali uang sebesar Rp 100.000 kepada warga yang tak mendapatkan BST itu katanya disertai dengan pembuatan pernyataan.

Pernyataan itu ditujukan sebagai bukti penyelesaian permasalahan dipotongnya dana bansos kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

"Jadi kemarin kita buat pernyataan pernyataan warga juga dengan keliling," katanya.

Edi menyangkal apabila pihaknya yang melakukan pemotongan dana, melainkan para KPM sendiri yang secara sukarela menyisihkan uangnya untuk warga lain yang tidak kedaparan BST.

Baca juga: Geram Dana BST Kemensos Dipotong Ketua RT-RW, Wali Kota Bekasi Tegaskan Tidak Boleh Ada Pemotongan

"Nah, sebenarnya memang kita luruskan, kita enggak ada pemotongan, melainkan orang itu yang bersangkutan, yang mengasihkan tapi tetap saja kita disalahkan," keluh Edi.

Pengambilan dana, dilakukan di beberapa RT yang telah menyelenggarakan distribusi BST, yakni RT 01, 05, 06, 07, 08 dan 09.

"Intinya kami sudah kembalikan uang kepada penerima bansos yang terdaftar. Sudah clear untuk pengembaliannya," ucapnya.

Wali Kota Bekasi Geram

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan kepada ketua RT dan RW untuk tidak melakukan pemotongan dana bantuan sosial tunai (BST) sebesar Rp 300.000 yang mulai disalurkan Kementerian Sosial kepada masyarakat.

Hal itu diutarakannya untuk menanggapi adanya temuan kasus pemotongan dana sebesar Rp 100.000 kepada keluarga penerima manfaat (KPM) oleh pengurus di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi pada Kamis (14/1/2021) lalu.

"Tidak boleh ada kebijakan dari Kemensos dapat Rp 300.000 dipotong untuk ini, atau untuk itu, atau dibagi dua dengan orang yang belum menerima, tidak ada," kata Rahmat saat dikonfirmasi pada Senin (18/1/2021).

Prosedurnya, sambung Rahmat, pengurus RT atau RW seharusnya mendata dan melaporkannya kepada Dinas Sosial Kota Bekasi apabila terdapat warga yang tidak mendapatkan bansos.

Mereka yang tak menerima BST disebabkan karena namanya tak terdaftar dalam DTKS Dinas Sosial Kota Bekasi.

"Kalau orang yang belum menerima, ya kita update datanya, nanti kita ajukan lagi sesuai kriterianya memenuhi," ungkapnya.

Baca juga: Walau Dipastikan Seluruh Korban Tewas, Pencarian Sriwijaya Air Kembali Diperpanjang Selama Tiga hari

Ke depan, Rahmat menginstruksikan kepada Camat Medansatria dan Bekasi Utara mengedarkan surat kepada pengurus RT dan RW untuk melarang pemotongan dana BST.

"Makanya kita minta camat Bekasi Utara dan Medan Satria untuk membuatkan surat edaran kepada lurah, kepada RW, kepada tokoh termasuk ke si penerima," tutur Rahmat.

Baca juga: Tidak Kapok Dipenjara, Dua Pejambret Kambuhan Akhirnya Ditembak Polisi di Kalideres

Sebelumnya, Bantuan Sosial Tunai (BST) di RW 01, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi dipotong pengurus RW sebesar Rp 100.000.

Pengurus RW beralasan pemotongan dana tersebut untuk dibagikan kepada warga yang tidak menerima BST sebesar Rp 80.000.

Kemudian Rp10.000 bagi pengurus yang mendistribusikan bansos dan Rp 10.000 untuk uang kas RW. (abs)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved