Tangan Bocah 4 Tahun Putus Digigit Komodo Saat Bermain Sendirian di Teras Rumah
Pascakejadian, F diantar ke Pustu Desa Komodo. Kemudian dibawa ke rumah sakit Siloam Labuan Bajo.
Melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR telah menganggarkan Rp 52 miliar untuk menata kawasan Pulau Rinca yang meliputi bangunan pusat informasi, sentra suvenir, kafe, dan toilet publik.
Baca juga: VIDEO Polda Metro Pamerkan Hasil Operasi Nila Selama 15 Hari, Puluhan Tersangka Diamankan
Kemudian dibangun pula kantor pengelola kawasan, selfie spot, klinik, gudang, ruang terbuka publik, penginapan untuk peneliti dan pemandu wisata (ranger).
Area trekking untuk pejalan kaki dan shelter pengunjung didesain melayang atau elevated, agar tidak mengganggu lalu lintas Komodo.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas dermaga di Pulau Rinca, dibangun sarana dan prasarana pengaman pantai dan dermaga Loh Buaya dengan biaya Rp 56 miliar yang akan dilaksanakan oleh Ditjen Sumber Daya Air pada tahun 2020 ini.
Polemik permasalahan pengecualian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pada pengembangan wisata di Pulau Rinca, Taman Nasional (TN) Komodo semakin mencuat.
Baca juga: Kapolda Metro Sebut Bahaya Narkoba Setara Dengan Terorisme dan Korupsi
Model Pembangunan Buruk
Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Even Sembiring mengaatkan, pengecualian Amdal ini membuktikan bahwa jauh sebelum Undang-undang (UU) Cipta Kerja berlaku, pemerintah sudah melakukan model pembangunan yang buruk.
"Maka, UU Cipta Kerja akan melahirkan peluang yang sama dengan model pembangunan yang tidak partisipatif di Pulau Komodo, bahkan mungkin lebih buruk," kata Boy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (10/11/2020).
Langkah pemerintah ini terang-terangan telah mengabaikan partisipasi masyarakat.
Baca juga: Gubernur Banten Wahidin Halim tak Izinkan Bioskop Beroperasi Meski Penyebaran Virus Corona Menurun
Ia menghawatirkan preseden yang buruk ke depannya.
Selain itu, Boy juga melihat bahwa pembangunan di Pulau Rinca juga abai terhadap aspek lingkungan.
Artinya, jelas dia, dapat dikatakan bahwa investasi jauh lebih berharga dibandingkan keselamatan rakyat dan lingkungan.
Oleh karenanya, Walhi akan mendukung pilihan advokasi Walhi NTT yang akan menyampaikan surat protes kepada pemerintah terkait persoalan Amdal tersebut.
"Kalau secara keorganisasian pilihan advokasi yang ditempuh kawan-kawan Walhi NTT akan kami dukung. Pilihan ruang advokasi yang akan kami ambil tentu tetap sebagai wali lingkungan," kata Boy.
Baca juga: Box Office Tahun 2012, Film 5 cm Diputar Kembali di Bioskop Indonesia, Ingin Berpetualang Lagi?
Langkah selanjutnya untuk mendukung Walhi NTT, pihaknya akan saling berkirim surat dan ikut dalam konsolidasi dengan masyarakat lokal.