Virus Corona
Imbas Pesta Usai Disuntik Vaksin Sinovac, Raffi Ahmad Segera Disidang di Pengadilan Negeri Depok
Raffi Ahmad dijadwalkan akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok. Ini merupakan imbas dari pesta tanpa protokol kesehatan usai vaksin.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Usai pesta tanpa protokol kesehatan di rumah Sean Gelael, Raffi Ahmad akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Depok atau PN Depok.
Raffi Ahmad yang baru disuntik vaksin covid-19 atau vaksin sinovac diketahui datang ke pesta itu bersama Nagita Slavina.
Dari beberapa dokumentasi yang kemudian tersebar, terlihat pesta tersebut dilakukan tanpa protokol kesehatan.
Akibat hal itu, Raffi Ahmad pun digugat perdata oleh Advokat David Tobing.
Baca juga: Meski Sudah Minta Maaf, Rocky Gerung Ingin Raffi Ahmad Diproses Hukum Seperti Rizieq Shihab
Advokad David Tobing telah melayangkan gugatan terhadap Raffi Ahmad ke PN Depok pada Jumat (15/1/2021).
PN Depok kini sudah menjadwalkan sidang perdana gugatan terhadap Raffi Ahmad.
Sidang gugatan bernomor 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk itu dijadwalkan akan digelar pada 27 Januari 2021.
"Penetapan hari sidang pertama hari Rabu, tanggal 27 Januari 2021," ujar Humas PN Depok Nanang Herjunanto, Jumat (15/1/2021).
"Majelis Hakim terdiri dari Ketua Eko Julianto, anggota Divo Ardianto dan Nugraha Medica Prakasa," tambahnya.
David sebelumnya menyayangkan sikap Raffi yang tidak menaati protokol kesehatan.
Padahal, Raffi mendapat kesempatan masuk dalam kelompok yang menerima vaksin Covid-19 tahap pertama.
Baca juga: Ikuti Raffi Ahmad Suntik Vaksin Covid-19, Ivan Gunawan: Kalau Presiden Mau, Masa Rakyatnya Nggak Mau
“Sangat disayangkan seorang tokoh publik dan influencer terkemuka yang sudah diberi kepercayaan oleh negara tapi tidak menghargainya, tidak memberi contoh yang baik untuk masyarakat yang melihat gerak-geriknya," jelas David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Menurut David, tindakan Raffi dapat berdampak signifikan karena ia punya banyak pengikut dan penggemar.
"Nanti dianggap, habis vaksin boleh bebas tanpa protokol, seenaknya. Seharusnya, tindakan Raffi memberikan dampak positif bukan negatif seperti ini,” lanjut David.
Selain melanggar aturan, tindakan Raffi juga dinilai sudah melanggar norma kepatutan dan prinsip kehati-hatian, serta menimbulkan kerugian imateriil.