Virus Corona Jabodetabek
Melanggar Prokes, 15 Kantor di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Tertulis
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat memberi sanksi pada 15 perkantoran di Jakarta Pusat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ketat.
Penulis: Joko Supriyanto |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Suku Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Pusat melakukan sidak pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat di sejumlah perkantoran dan perhotelan di Jakarta Pusat.
6. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau Mall dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
7. Kapasitas tempat ibadah maksimal sebanyak 50 persen dari kapasitas.
8. Fasilitas pelayanan kesehatan beroperasi sebanyak 100 persen.
9. Penghentian aktivitas di area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.
10. Maksimal penumpang untuk kendaraan umum seperti angkutan massal, taksi (konvensional maupun online), dan kendaraan rental adalah 50 persen dari kapasitas. Namun untuk ojek baik online maupun pangkalan dapat berkegitan seperti biasa.