Virus Corona Jabodetabek
Melanggar Prokes, 15 Kantor di Jakarta Pusat Diberi Sanksi Tertulis
Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat memberi sanksi pada 15 perkantoran di Jakarta Pusat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar ketat.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Sudin Nakertrans-E Jakarta Pusat melakukan sidak ke beberapa perkantoran di Jakarta Pusat selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat.
Hasilnya selama lima hari ini ada 37 perkantoran yang telah disidak.
Sebanyak 15 diantaranya diberikan sanksi tertulis karena melanggar protokol kesehatan.
Kasie Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan sejak pemberlakuan PSBB ketat sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021, pihaknya terus memonitor perkantoran.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Berlangsung Secara Bertahap, Airin Rachmi Minta Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
"Sejak tanggal 11 kemarin ada 37 perusahaan/perkantoran yang kita sidak. Kami ingin memastikan mereka mematuhi pergub 3 tahun 2021," kata Kartika Lubis, Jumat (15/1/2021).
Dari puluhan perusahaan yang bergerak bidang esensial dan non esensial yang dilakukan sidak ini, ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan, sehingga sesuai dengan Pergub tersebut, diberikan sanksi secara tertulis.
"Dari 37 itu ada 15 yang kami berikan sanksi secara terulis. Pelanggarannya macem-macem tapi secara keseluruhan melanggar protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: VIDEO: PSBB Diganti PPKM, Sejumlah Fasilitas Publik di Tangerang Ditutup
Kartika menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan aturan sesuai dengan Pergub nomor 3 tahun 2021. Sebab saat ini angka kasus Covid-19 masih tinggi.
"Tentunya harapkan kami untuk selalu mematuhi aturan yang ada dan juga terus menerapkan protokol kesehatan jangan sampai pelanggaran sekecil apapun justru meningkatkan kasus Covid-19," ucapnya.
Adapun poin-poin dalam PSBB Ketat di DKI Jakarta yang dilaksanakan mulai 11 hingga 25 Januari 2021, diantaranya:
1. Kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran menjadi 75 persen Work From Home (WFH) dan 25 persen Work From Office (WFO).
2. Kegiatan pada sektor esensial beroperasi 100 persen. Sektor esensial tersebut antara lain sektor energi, komunikasi dan IT, keuangan, logistik, perhotelan, industri, pelayanan dasar, utilitas publik, dan objek vital nasional serta tempat untuk memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.
3. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
4. Kegiatan belajar mengajar 100 persen dilaksanakan secara daring di rumah.
5. Kegiatan restoran seperti makan dan minum di tempat menjadi 25 persen dan maksimal hingga pukul 19.00 WIB. Sementara untuk layanan pesan antar tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Baca juga: VIDEO PSBB Ketat, Plh Wali Kota Jakpus Minta Pelanggar Prokes Disanksi Bersihkan Saluran Air