Mulai 17 Januari 2021, Tarif Tol Jakarta-Cikampek Tol Layang Terintegrasi Menjadi Rp 20.000

Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Editor: Mohamad Yusuf
Istimewa
PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - PT Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang terintegrasi dengan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Tarif tol layang Jakarta-Cikampek terintegrasi itu akan disesuaikan dari Rp 15.000 menjadi Rp 20.000 untuk golongan I.

Di mana sebelumnya sejak dioperasikan pada 15 Desember 2019 lalu, Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated masih belum dikenakan tarif.

Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara

Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah

Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi

Hingga saat ini sehingga pengguna jalan tol bisa melintasinya secara gratis tanpa dikenakan tarif tambahan

Pemberlakuan tarif terintegrasi ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1524/KPTS/M/2020 tanggal 22 Oktober 2020.

Tentang Pengintegrasian Sistem Pengumpulan Tol, Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menegaskan bahwa perubahan tarif di wilayah pentarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek adalah karena diberlakukannya tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Di mana sistem pengoperasiannya terintegrasi dengan jalan tol tersebut.

“Yang akan berlaku adalah pemberlakuan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang tertunda
karena telah beroperasi tanpa tarif selama lebih dari satu tahun sejak 15 Desember 2019 dan Kepmen
PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020," kata Heru dalam siaran tertulisnya, Kamis (14/1/2021).

 "Jadi kami garis bawahi sekali lagi, yang diberlakukan adalah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang pengoperasiannya dengan ruas di bawahnya, bukan penyesuaian tarif dua tahunan sesuai Undang-Undang untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah,” ujar Heru.

Heru menambahkan, walaupun Kepmen PUPR telah diterima sejak beberapa bulan lalu, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.

"Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan memberlakukan tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated yang sebenarnya telah tertunda selama satu tahun lebih," kata Heru.

Baca juga: Kisah Agesti Ayu yang Penjarakan Ibu Kandungnya, Ngotot tidak Cabut Laporan, ini Alasannya

Baca juga: Fungsi Black Box yang Kini sedang Dicari di Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu

Baca juga: Ramai Dikaitkan dengan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu Post Mortem dan Ante Mortem?

Lebih lanjut, Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Vera Kirana menjelaskan bahwa dengan penambahan kapasitas dari 4 lajur menjadi 6 lajur per jalurnya mempengaruhi kelancaran keseluruhan ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

"Pendistribusian kapasitas di Jakarta- Cikampek karena adanya pemisahan perjalanan jarak jauh dan jarak dekat tersebut itulah yang juga mempengaruhi peningkatan kecepatan rata-rata yang saat ini dirasakan oleh seluruh pengguna jalan, baik jarak jauh maupun jarak pendek,” kata Vera.

Saat ini secara keseluruhan, Vera menjelaskan, dari data terlihat adanya penurunan V/C ratio untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah, salah satunya yang tertinggi yaitu di segmen Cikarang Timur – Karawang Barat yang semula 1,07 turun menjadi 0,63 (arah Cikampek) dan 1,10 turun menjadi 0,63 (Arah Jakarta) .

Tidak hanya itu, terjadi penurunan signifikan untuk rata-rata V/C ratio di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yang semula semula 0,80 menjadi 0,56 (arah Cikampek) dan semula 0,81 menjadi 0,54 (arah Jakarta).

“Dengan adanya penurunan V/C ratio ini, kami mencatat peningkatan kecepatan rata-rata dari 41,96 Km/Jam menjadi 57,46 Km/Jam di arah Cikampek (meningkat 36,94%), sedangkan untuk arah Jakarta kecepatan meningkat dari 45 Km/Jam menjadi 57 Km/Jam (meningkat 26,8%)," tambahnya.

Selain itu dari segi percepatan waktu tempuh, dari Cikampek menuju Jakarta dari yang biasanya memakan waktu 77 menit menjadi 60 menit. Sedangkan, dari Jakarta menuju Cikampek yang biasanya memakan waktu 82 menit
bahkan lebih, kini dapat ditempuh dalam 61 menit.

Manfaat inilah, tambah Vera, yang diterima pengguna jalan atas maupun bawah adalah sama-sama memberikan perjalanan yang lebih efektif dan efisien.

Manfaat yang diterima pengguna jalan jarak dekat adalah distribusi lalu lintas lebih merata sehingga kelancaran di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bawah dapat dirasakan cukup signifikan.

Integrasi ini bisa menjadi solusi untuk mengurai kepadatan kendaraan, sehingga dapat mengembalikan manfaat Jalan Tol Jakarta Cikampek yang lebih efisien bagi penggunanya.

Selain itu, Vera juga menjelaskan efisiensi transaksi, yang seharusnya melakukan 2 kali transaksi menjadi
1 kali transaksi saja.

Selain itu, jika dioperasikan secara terpisah, tarif untuk Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated mencapai Rp 1.250 per kilometernya.

Artinya, pengguna jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated (jarak jauh) untuk Golongan 1 harus membayar tarif sebesar Rp 47.500 ditambah tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp15.000, sehingga total tarif untuk pengguna Jalan Tol JakartaCikampek II Elevated mencapai Rp62.500.

Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi (Jasa Marga)
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi
Daftar Tarif Tol Jakarta-Cikampek Terintegrasi (Jasa Marga)

Enam Ruas Tol Naik

PT Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol.

Tarif enam ruas tol itu akan naik mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Di mana kebijakan  tarif tol naik di enam ruas tol itu diberlakukan di tengah-tengah masa pandemi virus corona belum usai.

Berikut keenam ruas tol yang akan mengalami penyesuaian tarif tersebut:

  • Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami),
  • CikampekPadalarang (Cipularang)
  • Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi)
  • Semarang Seksi A,B,C
  • Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Surabaya-Gempol (Surgem)

Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara

Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah

Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi

"Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR terkait penyesuaian tarif untuk masing-masing ruas tol di atas sejak tahun 2020," kata Dwimawan Heru Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk. dalam siaran tertulisnya, Kamis (14/1/2021)

Di samping itu, penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005.

Tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.

Pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020.

“Namun, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi Coronavirus Disease (Covid-19) yang masih berlangsung. Saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya,” ujar Heru.

Penyesuaian tarif ini, Heru mengungkapkan, juga dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi (menjaga kepercayaan investor) sesuai business plan.

Membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif, pemenuhan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha, pemenuhan SPM, hingga peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik.

Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menjelaskan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol tersebut, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi.

Seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

“Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Bahkan di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif," kata Ari.

Baca juga: Kisah Agesti Ayu yang Penjarakan Ibu Kandungnya, Ngotot tidak Cabut Laporan, ini Alasannya

Baca juga: Fungsi Black Box yang Kini sedang Dicari di Pesawat Sriwijaya Air SJ182 Jatuh di Kepulauan Seribu

Baca juga: Ramai Dikaitkan dengan Jenazah Korban Sriwijaya Air SJ 182, Apa Itu Post Mortem dan Ante Mortem?

Dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan, menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan.

Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III.

Semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%.

"Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan,” papar Ari.

Senada dengan Ari, Jasamarga Transjawa Tollroad (JTT) Regional Division Head Reza Febriano juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif di Jalan Tol Palikanci, Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C dan Jalan Tol Surgem yang dikelola oleh Regional JTT juga menyesuaikan besarnya inflasi daerah.

Serta dua di antaranya memberlakukan rasionalisasi tarif.

“Palikanci dan Surgem memberlakukan rasionalisasi tarif, sama dengan Cipularang dan Padaleunyi," katanya.

Di Palikanci terdapat penurunan tarif yang berlaku untuk Golongan III yang semula Rp21.000 menjadi Rp18.000 atau turun sebesar 14% .

Serta Golongan V yang semula Rp32.000 menjadi Rp30.000 atau turun sebesar 6%.

"Namun yang membedakan, di ruas Surgem, pemberlakuan rasionalisasi tarif dibarengi dengan penambahan biaya investasi untuk relokasi Ruas Porong-Gempol sepanjang 9,89 Km dengan total investasi sebesar Rp 2,85 Triliun, yang telah beroperasi sejak Januari 2019,” kata Reza.

Terkait dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), SPM merupakan ukuran standar pelayanan yg harus dipenuhi oleh Badan Usaha Jalan Tol sesuai Peraturan Menteri PUPR.

Jasa Marga telah memenuhi seluruh SPM yang dipersyaratkan. Selain pemenuhan SPM, Jasa Marga melaksanakan berbagai peningkatan pelayanan yang mencakup layanan transaksi.

Lalu layanan lalu lintas dan layanan konstruksi yang dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol.

Peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, optimalisasi fasilitas control room, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Pada bidang layanan lalu lintas, Jasa Marga juga melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL)/

Serta dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas serta pengoperasian one call center Jasa Marga Group di nomor 14080.

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan.

Kemudian penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu - rambu keselamatan & guardrail.

Berikut Daftar Kenaikan Tarif di Enam Ruas Tol:

Daftar Kenaikan Tarif di Enam Ruas Tol 2021
Daftar Kenaikan Tarif di Enam Ruas Tol 2021 (Jasa Marga)
Daftar Kenaikan Tarif di Enam Ruas Tol 2021
Daftar Kenaikan Tarif di Enam Ruas Tol 2021 (Jasa Marga)
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved