Tarif Tol

Februari, 6 Ruas Tol Ini akan Dinaikkan Tarifnya Berkisar Rp 500 - Rp 3.000 | Dampak Tarif Tol

Bulan Februari PT Jasa Marga akan naikkan tarif tol di 6 ruas jalan. Berikut ini daftar nya.

KOMPAS/AGUS SUSANTO
Ilustrasi -- Sebanyak 6 ruas jalan tol akan dinaikkan pada bulan Februari 2021. Berikut daftarnya Polisi berjaga di tol Cipali, Sabtu (25/7). Tol tersebut menghubungkan dua tol sebelumnya, yakni Jakarta-Cikampek dan Palimanan-Kanci, dengan total jarak sepanjang 116,7 kilometer. Kompas/Agus Susanto (AGS) 25-07-2015 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Berikut ini daftar kenaikkan tarif tol di 6 ruas jalan pada bulan Februari 2021.

PT Jasa Marga Tbk (JSMR) bakal menaikkan tarif enam ruas tol bulan depan.

Ruas tersebut adalah, tol JORR, Tol Cipularang, Tol Padaleunyi, Tol Semarang Seksi A-C, Tol Palikanci dan Tol Surgem.

Sekretaris Perusahaan Jasa Marga Mohamad Agus Setiawan mengatakan, penyesuaian tarif tersebut telah sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) terkait tarif enam ruas tol tersebut di tahun lalu.

Baca juga: Kenaikan Tarif Tol Jakarta-Cikampek Dinilai Tak Adil, PPMTI Minta Truk Diperbolehkan Masuk Tol Japek

Pemerintah dengan JSMR mempertimbangkan waktu yang sesuai untuk pemberlakuan tarif baru tersebut.

"Sudah mulai dilakukan sosialisasi awal, dalam waktu dekat Kepmen tersebut akan diberlakukan," ujar Agus kepada Kontan.co.id, Rabu (13/1).

Rentang kenaikannya beragam untuk setiap golongan kendaraan dan ruas tol.

Untuk ruas Palikanci misalnya, tarif kendaraan golongan I naik menjadi Rp 12.500 dari sebelumnya Rp 12.000.

Sepanjang Desember tahun lalu, rata-rata trafik tol JSMR sebanyak 2,91 juta kendaraan, turun sekitar 16% dibanding Desember 2019.

Baca juga: Penjelasan Ahli Imunologi Setelah Dapat Vaksin Covid19 Wajib Pakai Masker dan Terapkan 3M

Sehingga, menurut analis CGS-CIMB Sekuritas Aurelia Barus, kenaikan tarif tol belum bisa memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan emiten pelat merah tersebut.

Terlebih, pemerintah saat ini memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali.

"Kami memperkirakan rata-rata trafik harian 10% di bawah normal hingga akhir semester pertama akibat PPKM," ujar Aurelia dalam riset 12 Januari.

Aurelia memperkirakan, pendapatan tol JSMR hingga akhir tahun sebesar Rp 13,01 triliun. Perkiraan ini telah dia revisi turun 1% dari perkiraan sebelumnya, Rp 13,21 triliun.

Sedangkan perkiraan pendapatan tol periode 2020 sebesar Rp 8,93 triliun. Aurelia juga merevisi angka ini dari sebelumnya Rp 9,06 triliun.

Baca juga: Tarif Tol JORR I Akses Tanjung Priok dan Pondok Aren-Ulujami Mulai 7 November Naik

Meski begitu, rata-rata biaya utang tertimbang atawa weighted average cost of debt (WACD) JSMR sepanjang tahun lalu turun 8,53%. Hal ini sejalan dengan tren penurunan suku bunga acuan.

Diperkirakan, suku bunga acuan kembali dipangkas 25 basis points (bps). Tren suku bunga acuan di bawah 4% juga diperkirakan masih akan berlanjut hingga 2022.

"WACD yang lebih rendah membantu JSMR menjaga laba bersih meski ada penundaan integrasi tol Japek," terang Aurelia.

Dia memperkirakan, laba bersih JSMR hingga akhir tahun ini mencapai Rp 926 miliar. Angka ini juga telah dia revisi dari sebelumnya Rp 955 miliar.

Meski diturunkan, perkiraan tersebut masih naik sekitar 129% dibanding perkiraan laba bersih periode 2020, Rp 404 miliar.

Aurelia masih mempertahankan rekomendasi add saham JSMR. Namun, dia menurunkan target harganya menjadi Rp 5.500 per saham dari sebelumnya Rp 6.000 per saham. 

Harga saham JSMR naik 1,56% ke Rp 4.570 per saham pada Rabu (13/1).

Daftar perubahan tarif tol

Penyesuaian tarif tol pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci (Palikanci), Semarang Seksi A,B,C dan Surabaya-Gempol (Surgem) akan mulai diberlakukan dalam waktu dekat.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No.1403/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci, Kepmen PUPR No.1228/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C, dan Kepmen PUPR No.1117/KPTS/M/2020 tentang Penyesuaian Tarif Pada Ruas Jalan Tol Surabaya-Gempol. 

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. 

Dalam waktu dekat Ruas Jalan Tol Palikanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surgem akan mengalami perubahan besaran tarif sebagai berikut :

1. Penyesuaian Tarif Palimanan-Kanci

Gol I: Rp. 12.000 menjadi Rp. 12.500

Gol II: Rp. 15.000 menjadi Rp. 18.000

Gol III: Rp. 21.000 menjadi Rp. 18.000

Gol IV: Rp. 27.000 menjadi Rp. 30.000

Gol V: Rp. 32.000 menjadi Rp. 30.000 

Baca juga: Ridwan Kamil Semprot Jasa Marga yang Naikkan Tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi di Tengah Pandemi

2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang Seksi A,B,C

Gol I: Rp. 5.000 menjadi Rp. 5.500

Gol II: Rp. 7.500 menjadi Rp. 8.000

Gol III: Rp. 7.500  menjadi Rp. 8.000

Gol IV: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500

Gol V: Rp. 10.000 menjadi Rp. 10.500

3. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya-Gempol

Sistem Terbuka (Dupak-Waru)

Gol I: Rp. 3.500 menjadi Rp. 5.000

Gol II: Rp. 4.500,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol III: Rp. 6.000,- menjadi Rp. 8.000,-

Gol IV: Rp. 7.500,- menjadi Rp. 10.500,-

Gol V: Rp. 9.000,- menjadi Rp. 10.500,-

4. Sistem Tertutup (Waru-Porong)

Gol I: Rp. 4.500 menjadi Rp 9.000

Gol II: Rp. 6.000 menjadi Rp 14.000

Gol III: Rp. 9.500 menjadi Rp 14.000

Gol IV: Rp. 12.000 menjadi Rp 18.500

Gol V: Rp. 14.000 menjadi Rp. 18.500

5. Sistem Terbuka (Kejapanan-Gempol)

Gol I: Rp. 3.000 tetap Rp. 3.000

Gol II: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000

Gol III: Rp. 4.500 menjadi Rp. 5.000

Gol IV: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500

Gol V: Rp. 6.000 menjadi Rp. 6.500

Dwimawan Heru Santoso, Corporate Communication and Community Development Group Head PT Jasa Marga mengatakan, penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol. 

"Jalan Tol Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A,B,C, dan Surabaya-Gempol merupakan jalan tol yang berperan penting dalam konektivitas daerah-daerah di Pulau Jawa sehingga dapat menunjang kelancaran transportasi dan distribusi logistik," jelasnya dalam siaran resmi, Selasa (12/1).

Baca juga: Putra Betawi Resmi Jadi Sekda DKI, Ini Rekam Jejak Karier, Jabatan, Dan Pendidikan Marullah Matali

PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Transjawa Toll Regional Division terus melakukan upaya perbaikan guna meningkatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan kepada pengguna jalan tol. 

Dwimawan menambahkan, peningkatan layanan di bidang transaksi antara lain peningkatan kapasitas transaksi dengan penambahan Oblique Approach Booth (OAB)/gardu miring, penambahan fasilitas top up elektronik dan penambahan unit mobile reader di gerbang tol.

Pada bidang layanan lalu lintas, para pengelola melakukan upaya penambahan fasilitas jalan tol, pemasangan speed camera CCTV, membangun lokasi penindakan kendaraan Over Dimension Over Load (ODOL) dan pemasangan Weigh in Motion (WIM), optimalisasi fasilitas control room dan pemasangan GPS pada kendaraan layanan lalu lintas. 

Sementara dalam hal pelayanan konstruksi telah dilakukan perbaikan dan pemeliharaan fisik jalan tol secara periodik, rekonstruksi perkerasan guna meningkatkan kualitas jalan, penghijauan di sepanjang jalan tol, serta pengecatan marka dan peremajaan rambu - rambu keselamatan & guardrail. 

"Untuk memastikan masyarakat menerima informasi penyesuaian tarif pada ruas dimaksud dengan baik, Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) secara masif melakukan sosialisasi melalui berbagai media komunikasi. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan melalui media cetak, online, elektronik, media sosial, dan media luar ruang (spanduk & Variabel Message Sign/VMS)," pungkas Dwimawan.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved