Video Gisel

VIDEO Gisella Anastasia Penuhi Wajib Lapor ke Kantor Polisi dalam Kasus Video Syur, Apa Kabar MYD?

Gisella Anastasia melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Ia tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro, Kamis pukul 9.20 WIB.

Editor: Murtopo
Youtube Wartakotalive.com
Gisella Anastasia mengenakan atasan putih dan celana jeans tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya untuk wajib lapor sebagai tersangka kasus video syur bersama MYD. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Penyanyi Gisella Anstasia atau yang kerap disapa Gisel terlihat kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Ternyata mantan istri Gading Marten ini memenuhi kewajibannya untuk wajib lapor.

Gisel memang berstatus hukum tersangka sejak 29 Desember 2020, dalam kasud video syur bersama pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes alias MYB.

Gisel yang jadi terkenal setelah lolos dari ajang pencarian bat penyanyi, Indonesia Idol, datang mengenakan atasan putih dan celana jeans.

Ia tiba di Gedung Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya sekira pukul 8.30 WIB.

Hanya melakukan wajib lapor setiap Senin dan Kamis, Gisella tak lama keluar dari Gedung Subdit Cyber Crime pada pukul 9.20 WIB.

Apakah Michael Yukinobu datang bersama Gisel?

Sebab pada hari yang sama, pemeran laki-laki dalam video mesum Gisel, yakni Michael Yukinobu de Fretes alias MYB juga datang. 

MYD kembali mendatangi markas Polda Metro Jaya di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

Agenda Michael Yukinobu yang datang bersama pengacara ke kantor polisi adalah sebagai tanggung jawab menjalani wajib lapor.

Baca juga: Gisella Anastasia Sedang Terjerat Kasus Pornografi, Wijin Janji Akan Menikahi Kekasihnya Itu, Kapan?

"Saya sehat dan wajib lapor. Ini ketiga kalinya saya wajib lapor," kata Michael Yukinobu di kantor Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Update Kasus Video Syur Gisel Anastasia, Pemeran Pria di Kantor Polisi: Saya Sehat dan Wajib Lapor

Baca juga: Wajah Gading Marten Berubah Saat Dengar Kabar Gisella Anastasia Jadi Tersangka Video Syur

Sebelumnya, Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Selama 10 jam pemeriksaan tersebut, Polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Tak ditahan usai pemeriksaan, polisi beberkan alasan mantan istri Gading Marten ini tak dibui.

Baca juga: Gisella Anastasia Sedang Terjerat Kasus Pornografi, Wijin Janji Akan Menikahi Kekasihnya Itu, Kapan?

Yang pertama, menurut polisi ada sikap kooperatif Gisel bersama tersangka lain, yang tak lain adalah pemeran pria, Michael Yukinobu de Fretes.

Selain pertimbangan kooperatif, alasan kemanusiaan Gisel sebagi ibu juga menjadi alasan kuat penyidik tak menahannya.

Diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 6 bulan sampai 12 tahun penjara.

Adapun Michael Yukinobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Gisella Anastasia Terlihat Kembali Datangi Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi, Ada Apa Lagi?

Wajib lapor pada hari Senin dan Kamis

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu menjadi tersangka dalam kasus video syur.

Meski menjadi tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu tdak ditahan dan langsung dibebaskan usai pemeriksaan.

Pihak kepolisian hanya mengenakan wajib lapor kepada Gisel dan MYD.

Mereka diharuskan untuk datang ke Polda Metro Jaya dan absen setiap hari Senin dan Kamis.

Baca juga: Gisella Anastasia Terlihat Kembali Datangi Polda Metro Jaya Hari Senin Pagi, Ada Apa Lagi?

Walaupun Gisel dan MYD telah menyampaikan permohonan maaf dan tidak ditahan.

Setelah ini, penyidik akan segera melengkapi berkas perkara kasus video syur.

Selain itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Baca juga: Jadi Tersangka Pornografi, Gisella Anastasia Diganti Amanda Manopo Sebagai Bintang Produk Kosmetik?

Kemudian apabila berkas sudah lengkap, penyidik akan menyerahkan berkas ke JPU atau Jaksa Penuntut Umum.

Kombes Pol Yusri berharap penyelesaian kasus ini tidak menghadapi suatu halangan.

Ia pun berjanji akan terus memberikan keterangan perihal kasus ini.

Baca juga: Gisella Anastasia Gemetar Syuting The Next Influencer Setelah Jalani Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Setelah diperiksa lebih dari 11 jam, sang penyanyi tidak dilakukan penahanan.

Menurutnya, keputusan ini merupakan hak dan kewengangan dari tim penyidik.

Ia pun menjelaskan terdapat dua pertimbangan yang melandasi keputusan tersebut.

Baca juga: 2 Alasan Polisi Tak Lakukan Penahanan Terhadap Gisella Anastasia Dalam Kasus Video Syur

Kombes Pol Yusri mengatakan selama proses kasus ini, Gisel dianggap kooperatif.

Sejak berstatus sebagai saksi hingga tersangka, semua panggilan telah dipenuhi.

Tak sampai di situ, pertanyaan yang diberikan oleh penyidik pun bisa dijawab dengan baik.

Pertimbangan penyidik tak tahan Gisel

Gisella Anastasia diizinkan pulang dan tidak ditahan penyidik setelah 10 jam menjalani pemeriksaan, Jumat (8/1/2021).

Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia.

Gisella Anastasia tidak ditahan polisi meski statusnya sebagai tersangka kasus pornografi.

Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Penyidik tidak menahan Gisella Anastasia meski telah menjadi tersangka kasus pornografi.
Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan selama 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). Penyidik tidak menahan Gisella Anastasia meski telah menjadi tersangka kasus pornografi. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Selain dinilai kooperatif selama pemeriksaan, Gisella Anastasia tidak ditahan karena masih memiliki anak balita yang membutuhkan pendampingan orang tua.

Mantan istri Gading Marten tersebut hanya diminta untuk wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polda Metro Jaya.

Meski tidak ditahan dan diizinkan kembali ke rumah, proses hukum kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia tetap dilanjutkan polisi.

Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Karena Kooperatif dan Punya Anak Balita, Polisi Datangi TKP di Medan

Baca juga: VIDEO Gisella Anastasia Kembali Minta Maaf Soal Video Syurnya Setelah Diperiksa 10 Jam

"Proses hukum tetap jalan terus," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat malam.

Penyidik akan melengkapi berkas acara pemeriksaan kasus pornografi yang menjerat Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu supaya bisa segera dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi selama 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) malam.
Gisella Anastasia setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi selama 10 jam di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

"Rencananya kami akan melakukan olah TKP di Medan, Sumatera Utara, dan melengkapi beberapa alat bukti," ucap Yusri Yunus.

Tempat kejadian perkara yang dimaksud adalah hotel mewah yang disewa dan dipakai Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam adegan intimnya.

Gisella Anastasia tidak ditahan karena bersikap kooperatif selama pemeriksaan dan masih memiliki anak balita yang butuh pendampingan orang tua.

Baca juga: Setelah Gisella Anastasia Diperiksa Sebagai Tersangka, Polisi Akan Lakukan Olah TKP Hotel di Medan

Baca juga: Gisella Anastasia Tidak Ditahan Meski Menjadi Tersangka Kasus Pornografi, Ini Penjelasan Polisi

Selama 10 jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi, Gisella Anastasia menjawab baik 49 pertanyaan penyidik.

"GA menjawab semua pertanyaan penyidik," ucapnya.

Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam.
Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam. (Tribun/Bayu Indra)

Polisi menjerat Gisella Anastasia dengan Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-undang No 44 tentang Pornografi dan Pasal 27 Undang-undang ITE.

Ancaman hukuman minimal adalah enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Tidak Komentar

Setelah pemeriksaan dinyatakan berakhir pada Jumat pukul 19.45 WIB, Gisella Anastasia menolak menjelaskan materi pemeriksaannya.

Gisella Anastasia kembali minta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya setelah video mesumnya beredar luas di media sosial pada 6 November 2020.

"Sekali lagi saya menyampaikan permohonan maaf dari lubuk hati saya yang paling dalam ke seluruh masyarakat Indonesia," kata Gisella Anastasia.

Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam.
Penyanyi dan pemain film Gisella Anastasia selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pornografi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021) malam. (Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)

Gisella Anastasia hanya ingin mendapatkan dukungan agar mampu menjalani kasus pornografi yang saat ini menjeratnya.

"Saya mohon doa dan dukungan supaya bisa menjalani proses hukum," ucapnya.

"Semoga bisa menjadi lebih baik lagi. Terima-kasih Tuhan memberkati," ujar Gisella Anastasia.

Videographer : Yulianto

Editor Video : Luttex

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved