Profil Ribka Tjiptaning yang Tolak Vaksin Covid-19, Seorang Dokter dan Keturunan Ningrat

Ribka Tjiptaning Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP menolak vaksin covid-19. Bagimana sosok Ribka Tjiptaning sebenarnya? Berikut Profilnya.

Editor: Mohamad Yusuf
Tribunnews/Dany Permana
Ribka Tjiptaning Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP menolak vaksin covid-19. 

Setelah lulus dan menjadi seorang dokter, ia pun membuka sebuah klinik kesehatan di kawasan Ciledug, Tangerang. Ribka pun telah menjadi anggota PDI-Perjuangan sejak 1992.

Hingga kini, ia telah tiga kali berhasil masuk ke Senayan, yaitu pada 2004, 2009, dan 2019.

Saat ini, ia merupakan salah satu anggota dari Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sebelumnya, Ribka pun pernah menjabat sebagai Ketua di komisi yang sama pada periode 2009-2014.

Di komisi IX, ia menyoroti masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Bukan sekali ini Ribka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Pada 2015, ia pernah menyampaikan penilaiannya yang menyatakan bahwa belum ada menteri yang dapat menerjemahkan konsep yang dibawa oleh Jokowi ke dalam pemerintahan.

Selain itu, ia juga pernah mengatakan bahwa para menteri Jokowi memiliki koordinasi yang kurang dalam menyusun Peraturan Pemerintah (PP).

Saat itu, peraturan yang disoroti adalah kebijakan baru tentang Jaminan Hari Tua (JHT). Kebijakan tersebut berkaitan dengan kebijakan baru Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa JHT baru dapat dicairkan apabila karyawan telah menjalani masa kerja selama 10 tahun.

Padahal, dalam aturan sebelumnya, masa kerja yang dipersyaratkan adalah 5 tahun.

Selain JHT, di 2015 Ribka juga mengritik BPJS Kesehatan.

Menurut Ribka, pemerintah harus fokus pada Program Indonesia Sehat. Sebab, ia menilai masih banyak rumah sakit yang belum mau bekerja sama dengan BPJS.

Februari 2018, Ribka juga pernah melontarkan kritik kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas ketimpangan tindakan terhadap pelaku penjual kosmetik murah kelas kecil dan kelas besar.

Saat menjabat sebagai Ketua Komisi IX DPR RI periode 2009-2014, Rancangan Undang-Undang Kesehatan yang kemudian disetujui dalam Rapat Paripurna DPR pun menjadi pembicaraan.

Pasalnya, salah satu ayat yang mengatur tembakau sebagai zat adiktif hilang.

Baca juga: Cerita Shinta Korban Pesawat Sriwijaya Air, Terus Tertidur di Mobil dan Berjalan Gontai ke Bandara

Baca juga: Sosok Kapten Afwan Pilot Sriwijaya Air yang Jatuh, Separuhnya Gajinya untuk Bersedekah

Baca juga: Anak Riyanto Penumpang Sriwijaya Air SJ 182, Sempat Menangis Pegangi Tangan dan Melarang Pergi

Akibat kasus tersebut, Ribka pun dilarang memimpin rapat panitia khusus dan panitia kerja oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved