Kabar Artis
Tio Pakusadewo Bandingkan Kasus Narkobanya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia
Kuasa hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang membandingkan kasus narkoba kliennya dengan Iyut Bing Slamet dan Reza Artamevia.
Penulis: Bayu Indra Permana |
Agenda sidang pembacaan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) PN Jakarta Selatan.
Selain menolak tuntutan JPU, pihak Tio Pakusadewo kembali meminta haknya untuk bisa direhabilitasi sembari menjalani proses hukum.
Kuasa hukum Tio Pakusadewo yakni Santrawan Paparang bahwa Undang Undang sudah mengatur kliennya itu berhak menjalani rehabilitasi sembari menjalani proses hukum.
Baca juga: Kaki Pincang Karena Stroke Ringan, Anak Sebut Tio Pakusadewo Butuh Terapi
Baca juga: Tio Pakusadewo Keberatan Sidang Lanjutan Perkara Narkoba Ditunda Setelah Saksi Belum Siap Hadir
"Agenda pledoi pembacaan pembelaan, prinsipnya kami tetap meminta rehabilitasi," kata Santrawan Paparang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/1/2021).
"Sebab rehabilitasi medis itu tidak dibatasi oleh UUD, mau dua kali, tiga kali sepuluh kali (pakai narkoba) UUD narkotika mensyaratkan diobati sampai tuntas," ujarnya.
Alasannya, saat ini kliennya belum juga menjalani rehabilitasi karena penyidik belum menindaklanjuti rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta.
"Penyidik tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi dari BNNP dokter," kata Santrawan
"Kalau ini ditindaklanjuti dari awal dia udah direhab persoalan nanti bakal dituntut berapa lama itu persoalan lain. Tapi perlakuan penyidik begitu kepada Tio," ucapnya lagi.
Pekan lalu Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara oleh JPU karena kembali kedapatan mengonsumsi narkotika.
Kini aktor film Cinta dalam Sepotong Roti itu masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, Tio Pakusadewo juga sedang mengalami stroke ringan.