Prostitusi Online
Terlalu, Gadis di Bawah Umur Dipaksa Open BO di Apartemen Green Pramuka, Pasang Tarif Rp200 Ribu
Berdasarkan keterangan pelaku mereka memasang tarif Rp. 200 ribu sekali kencan bersama gadis di bawah umur
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM-CEMPAKA PUTIH --Polsek Cempaka Putih mengamankan dua orang tersangka terlibat dalam prostitusi online melalui aplikasi Michat yang melibatkan anak di bawah umur.
Dua pelaku berinisial SDQ (23) laki-laki, dan dua perempuan SE (16) dan GP (23).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin mengatakan jika kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban.
Baca juga: Selasa Besok Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Akan Hadang Simpatisan Jika Datang
Dimana AD (13) korban di paksa untuk melakukan open BO di salah satu aplikasi.
"Jadi pelaku ini awalnya menjanjikan pekerjaan terhadap korban. Korban yang tergiur pun akhirnya menuruti kemauan SDQ yang juga rekan korban," kata Burhanuddin, Senin (11/1/2021).
Setelah itu, SDQ pun mengajak korban AD, menuju Apartemen Green Pramuka City.
Baca juga: Setelah Deklarasi Relawan, Mulai Muncul Spanduk Risma untuk Pimpin DKI Jakarta
Naasnya janji yang diberikan tersebut hanya janji palsu, korban justru diminta untuk melakukan open BO agar mendapatkan uang membeli handphone.
Karena desakan pelaku, AD pun terpaksa menuruti hal itu.
Namun setelah kembali pulang, AD pun langsung menceritakan hal tersebut kepada orangtua korban.
Baca juga: Sebanyak 17 Kantong Jenazah Diterima RS Polri, Proses Pencocokan Masih Berlangsung
Selanjutnya orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Cempaka Putih.
Setelah mendapat laporan itu, Satreskrim Polsek Cempaka Putih pun langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang pelaku. Dari hasil keterangan pelaku mereka juga dibantu dengan pelaku lain.
"Jadi mereka berdua tidak bekerja sendiri. Masih ada 5 orang DPO. Satu laki-laki dan empat perempuan saat ini masih kami kejar," katanya.
Baca juga: Dua pekan Berlalu, Gus Yaqut Belum Jawab Tantangan Debat Terbuka dari Fadli Zon soal Populisme Islam
Kelima pelaku DPO ini yaitu AM, MTW, FR, RND, dan SRL.
Berdasarkan keterangan pelaku mereka memasang tarif Rp. 200 ribu sekali kencan.
Dari uang itu dibagi kepada korban Rp. 150 ribu dan kepada pelaku Rp. 50 ribu.
Baca juga: Bela SBY yang Kritik Utang, Rizal Ramli: Sejak Jokowi Neraca Keseimbangan Primer Selalu Defisit
Prostitusi libatkan ibu rumah tangga
Di lokasi terpisah, polisi mengungkap dugaan kasus prostitusi melibatkan ibu rumah tangga.
Dalam kasus itu, polisi menyita kondom bekas, dan menahan seorang ibu rumah tangga.
Ibu rumah tangga tersebut berinisial DS (47), warga Banjarnegara.
Ia dituduh menyediakan wanita untuk melayani pria hidung belang di tempat yang berkedok sebagai panti pijat urat syaraf.
Panti pijat tersebut diduga menjadi tempat prostitusi.
Baca juga: Sejumlah 57 Dokter Meninggal Akibat Covid-19 Selama Desember, Apakah Nakes Dapat Vaksinasi Gratis?
Ia mengungkapkan, kamar yang diduga jadi tempat praktek prostitusi tersebut berada di sebelah ruang tamu rumah.
"Modus operandi dengan cara menyediakan wanita dan tempat yang berkedok sebagai panti pijat syaraf, " kata Kasatreskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (1/01/2021).
Berdasarkan pemeriksaan para saksi, pemeriksaan para tersangka, dan barang bukti yang disita, penyidik menyimpulkan perbuatan tersangka memenuhi rumusan Pasal 296 KUHP.
Terancam pasal
Pasal ini menyebut, barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencaharian atau kebiasaan, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan atau Pasal 506 KUHP barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian, diancam kurungan pidana maksimal 1 tahun.
Baca juga: Saraswati Tegaskan Sikap Gerindra Soal Pembubaran FPI, Dukung Penuh Kebijakan Jokowi Jaga Persatuan
Polisi pun menyita sejumlah alat bukti terkait kasus itu meliputi:
- 2 lembar pecahan uang kertas Rp100.000
- 1 lembar pecahan uang kertas Rp50.000
- sebuah kondom bekas pakai yang terdapat cairan sperma
- sebuah bantal
- sprei
Sementara itu, kasus polisi yang keenakan dipijat malah membuat tahanan kabur, pernah terjadi.
Kasus tahanan kabur ini terjadi di Polsubsektor Kemiling, Bandar Lampung, pada Jumat (18/12/2020), sekitar pukul 14.45 WIB.
Seorang tahanan kabur setelah penjaga yang dipijatnya tertidur.
Tahanan titipan dari Ditnarkoba Polda Lampung tersebut kini masih dalam pengejaran aparat.
Baca juga: Saraswati Tegaskan Sikap Gerindra Soal Pembubaran FPI, Dukung Penuh Kebijakan Jokowi Jaga Persatuan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) membenarkan telah terjadi kaburnya seorang tahanan di polsubsektor tersebut.
"Anggota kami masih melakukan pengejaran terhadap tersangka," kata Pandra seusai apel pengamanan Natal dan Tahun Baru, Senin (21/12/2020).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari anggota kepolisian, tahanan tersebut berinisial DA, yang ditangkap karena terlibat kasus narkotika.
Ruang tahanan di Polsubsektor Kemiling sendiri saat ini dipakai oleh Direktorat Tahanan Barang Bukti (Dittahti) Polda Lampung.
DA dititipkan oleh Ditnarkoba Polda Lampung untuk ditahan sementara di ruang tahanan tersebut.
Pada hari kejadian, salah satu penjaga, Bripka TR meminta izin kepada Kepala Penjagaan, Bripka TS, untuk mengeluarkan tersangka DA.
Baca juga: Aa Gym Kembali Ceraikan Istri Pertama Teh Ninih, Sang Putra: Ayah Saya Sudah Talak Tiga Ibu
Setelah dikeluarkan, Bripka TR meminta agar DA memijat (mengurut) dirinya di salah satu ruangan di kantor Polsubsektor Kemiling tersebut.
Keenakan dipijat sekitar 15 menit, Bripka TR tertidur.
Baru saat bangun, DA sudah tidak ada di tempat.
Bripka TR lalu bertanya kepada anggota lain yang ada di kantor tersebut, namun tidak ada yang melihat.
Ketika diperiksa, jendela yang berada di ruangan dimana DA memijat Bripka TR telah terbuka.
Diduga, DA kabur melalui jendela tersebut.
Mengenai kejadian ini, Pandra mengatakan, ada kelalaian SOP yang telah dilakukan anggota polisi yang bersangkutan.
Baca juga: Kiki Fatmala Menikah Lagi, Banyak Ucapan Selamat dari Rekan Sesama Artis di Media Sosial
"Ini kejadian kelalaian yang jelas melanggar SOP," kata Pandra.
Saat ini, kata Pandra, Bidpropam Polda Lampung sedang memeriksa seluruh anggota yang di lokasi pada saat kejadian.
"Ada sanksi indisipliner dan kode etik, nanti teknisnya di Bidpropam Polda Lampung," kata Pandra.
Oknum yang dianggap lalai, terancam terkena sanksi indisipliner maupun kode etik.