Berita Jakarta
Selasa Besok Sidang Putusan Praperadilan Rizieq Shihab, Polisi Akan Hadang Simpatisan Jika Datang
Polres Metro Jakarta Selatan bakal menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan atas penetapan tersangka Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (12/1/2021).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menegaskan pihaknya tidak mengizinkan massa simpatisan datang ke sidang putusan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab.
Alasannya, karena untuk menghindari penyebaran virus corona.
"Kita melakukan himbauan kepada masyarakat. Pada intinya kita tetap fokus bagaimana Covid tuh jangan sampai menyebar dalam kegiatan apapun. Jadi besok diharapkan jangan sampai ada kerumunan," kata Azis kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Baca juga: Sebanyak 17 Kantong Jenazah Diterima RS Polri, Proses Pencocokan Masih Berlangsung
Pada kesempatan sama, Azis juga mengimbau simpatisan Rizieq Shihab menaati proses hukum yang tengah berjalan di pengadilan.
Menurut dia, semua pihak memiliki tamggung jawab untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Ikuti aturan hukum yang berlaku, ikuti proses persidangan yang ada, ikuti proses jalur konstitusi yang ada. Kemudian kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menekan penyebaran Covid-19, makanya hindari kerumunan," ujar dia.
Polres Metro Jakarta Selatan pun bakal menyiagakan ratusan personel untuk mengamankan jalannya sidang putusan.
Baca juga: Setelah Deklarasi Relawan, Mulai Muncul Spanduk Risma untuk Pimpin DKI Jakarta
"Besok minimal 900 (personel) lah," kata Aziz.
Ia menjelaskan, pengamanan sidang putusan praperadilan Rizieq Shihab juga dibantu oleh Polda Metro Jaya.
"Ya kita memang selalu diback up dari Polda," ujar dia.
Baca juga: Dua pekan Berlalu, Gus Yaqut Belum Jawab Tantangan Debat Terbuka dari Fadli Zon soal Populisme Islam
Baca juga: Bela SBY yang Kritik Utang, Rizal Ramli: Sejak Jokowi Neraca Keseimbangan Primer Selalu Defisit
Sidang sebelumnya
Sebelumnya, agenda sidang praperadilan atas status tersangka Muhammad Rizieq Shihab pada Jumat (8/1/2021) adalah menghadirkan saksi ahli dari pihak kepolisian.
Satu di antaranya ahli bahasa, Prof Wahyu Widodo, Guru Besar Universitas Nasional (Unas) Jakarta.
Wahyu mengungkapkan, undangan untuk menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, masuk konteks penghasutan dalam komunikasi massa.
Baca juga: Komnas HAM Putuskan Ada Pelanggaran HAM yang Dilakukan Anggota Polri atas Kematian Laskar FPI
Baca juga: Fahri Hamzah Minta Trump Balik Jadi Pedagang Saja karena Tak Paham Demokrasi,Banyak yang Tersinggung
Hal ini diungkapkan Prof Wahyu Widodo saat menjawab pertanyaan dari kuasa hukum termohon (Polda Metro Jaya), yang mencontohkan dirinya mengundang orang untuk hadir dalam acara ulang tahunnya.
"Iya berarti dia memang menghasut, sehingga orang terprovokasi terhasut untuk datang ke ulang tahun ibu," kata Profesor Wahyu.
Menurut Profesor Wahyu, undangan itu tidak akan berdampak apabila si pengundang hanya orang biasa atau bukan tokoh.
Baca juga: Rizal Ramli: Mbak Risma, Sudahlah, Jangan Terlalu Lebay
Berbeda jika undangan tersebut disampaikan oleh seorang tokoh, dalam komunikasi massa apa yang disampaikan oleh tokoh tersebut akan didengarkan oleh massa.
"Dalam fisafat bahasa tekait pada si pengujar, kalau dia berniat untuk menghasut orang, dia bisa membuat kata-kata misalnya meyakinkan kalau pakai bahasa sehari-hari mengompori," ujarnya
"Kemudian tergantung juga siapa yang berbicara. Kalau Ibu (termohon) mungkin, mungkin tidak ada yang datang. Kalau ibu tokoh, mungkin juga massa yang mendengar tokohnya akan datang, menghadiri kegiatan ulang tahun ibu tadi," ujar Wahyu.
Baca juga: Rusuh di Amerika Serikat, Fahri Hamzah Minta Presiden Waspada: Partai dan Penjilat Akan Menjauhimu
Sebagaimana diketahui Rizieq Shihab dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait perkara kerumunan di Petamburan yang berlangsung di masa pandemi Covid-19.
Dalam sidang tersebut, saksi ahli juga menjawab pertanyaan dari pihak Rizieq yang juga menegaskan lagi apakah ajakan menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan masuk dalam penghasutan.
Hakim juga menanyakan kepada ahli untuk memperjelas apa dasar undangan Maulid yang dilakukan pada masa pandemi masuk dalam penghasutan.
Baca juga: Gara-gara Like Akun Porno, Muannas Alaidid Minta Polisi Periksa dan Penjarakan Fadli Zon
"Ini dalam keadaan PSBB, apakah konteks itu dapat dikategorikan penghasutan, dasarnya?" tanya hakim.
Menjawab itu, Wahyu menjelaskan, dasar penghasutan dari kontes bahasa adalah orang yang hadir berbondong-bondong di acara tersebut.
"Penghasutan. Berdasarkan orang berbondong-bondong datang. Mengundang orang membuat orang jadi datang, karena ada aturan tidak boleh berkerumun, jadi itu menghasut," kata Profesor Wahyu.
Baca juga: Heran Acara Maulid Nabi Dipersoalkan, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Justru Salahkan Aparat
Sidang kelima Praperadilan Rizieq menghadirkan saksi dan ahli dari termohon. Para termohon dalam perkara ini, Ditkrimum Polda Metro Jaya (Termohon I), Kapolda (Termohon II) dan Kapolri (Termohon III).
Ahli pertama yang dihadirkan termohon adalah ahli pidana Eva Achjani Zulfa dari Universitas Indonesia.
Eva menjawab pertanyaan dan menjelaskan seputar proses penyidikan, pemeriksaan dan penetapan tersangka dalam sebuah perkara.
Pengacara Habib Rizieq Shihab, M Kamil Pasha menyebutkan, sejatinya keterangan ahli hukum pidana dan ahli bahasa yang dihadirkan Polda Metro Jaya selaku Termohon itu dianggap tak ada yang aneh ataupun bertentangan dengan permohonan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq.
"Kami sudah menjalani sebagaian sidang praperadilan dengan pemeriksaan ahli hukum pidana dan bahasa dari Termohon, yang kami anggap keterangannya lurus saja sesuai keilmuan pidana, tak macam-macam," ujarnya pada wartawan di sela sidang, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Kabupaten Bekasi Bertambah 217 Kasus, Tersisa Satu Kecamatan Nihil Kasus
M Kamil Pasha menyebut, keterangan Ahli Hukum Pidana dari UI, Eva A Zulfa tentang pasal 160 KUHP dan pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan itu merupakan delik materil sehingga tak bisa berdiri sendiri, tapi harus ada akibatnya dahulu yang muncul.
Kemudian, menurutnya, di pasal 160 itu, harus ada penjelasan siapa yang terhasut, begitu juga pasal 93 harus ada penjelasan akibatnya, yakni kedaruratan kesehatan.
Baca juga: Rizieq Shihab Alami Sesak Napas di Tahanan, Polda Metro Jaya Bantah Tidak Berikan Perawatan Medis
"Kedaruratan kesehatan masyarakat harus ditetapkan pemerintah. Tadi terjadi perdebatan apakah sudah tejadi kedaruratan kesehatan masyarakat, dari kami harus jelas kedaruratan kesehatan masyarakat ini karena siapa. Jadi di sini apakah klien kami itu sudah mengakibatkan kedaruratan masyarakat tentu sampai sekarang tidak ada penetapan, khsusunya tentang kedaruratan kesehatan itu," tuturnya.
M Kamil Pasha menilai, sejauh ini tak ada penetapan kedaruratan kesehatan di kawasan Petamburan, terkait PSBB itu sejatinya aturan umum saja, yang mana kliennya pun sudah membayarkan denda administrasi dan dianggap sudah mempertanggung jawabkan sanksi aturan itu.
Baca juga: Tunawisma yang Ditemui Risma Disebut Punya Usaha, Roy Suryo Tertawa Jahat: Dasar Syantik, Syantik
Sedangkan tentang pendapat ahli bahasa dari Unas, Wahyu Wibowo, dia beranggapan, keterangan ahli itu di klaim sesuai pula dengan permohonan praperadilannya.
Pasalnya, ahli itu menjelaskan kalau undangan Maulid Nabi harus dilihat dari segi niat baik dan tidak baiknya.
"Jadi menurut kami ini masih sejalan dengan permohonan praperadilan kami. Lalu, untuk hari ini, setelah ahli dari Termohon selesai diperiksa semua, kami hadirkan ahli pidana dari kami, Abdul Chair karena kemarin kan sangat padat dan sampai malam jadi tak sempat," tandasnya
Keterangan saksi fakta
Sebelumnya, pada sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan berlangsung pada Kamis (7/1/2021), kubu Habib Rizieq menghadirkan saksi fakta yang hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan beberapa waktu lalu.
Salah satunya, pria bernama Abdul Khodir.
Abdul Khodir mengaku lahir di Petamburan dan pernah menjadi ketua RT pada tahun 2003 hingga tahun 2009 silam.
Baca juga: Rusuh di Amerika Serikat, Fahri Hamzah Minta Presiden Waspada: Partai dan Penjilat Akan Menjauhimu
Ia menerangkan, selama kegiatan Maulid Nabi di Petamburan itu, para peserta umumnya memakai masker dan mencuci tangan serta menjaga jarak.
"(Posisinya di) Samping panggung. Lokasinya di pinggir jalan (KS Tubun, bukan di rumah-rumah warga) dan ditutup, disterilkan," ujarnya di hadapan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/1/2021).
Menurutnya, saat Maulid Nabi, dia tahu dan melihat banyak sekali Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP berdasarkan seragam dinas yang dipakai aparat itu.
Baca juga: Gara-gara Like Akun Porno, Muannas Alaidid Minta Polisi Periksa dan Penjarakan Fadli Zon
Apalagi, lokasinya dekat dengan Mako Brimob dan aparat itu tampak tengah mengamankan serta menikmati kegiatan Maulid Nabi tersebut.
"Mereka menjaga acara, bukan membubarkan dan mengatur lalu lintas juga. Ada Satpol PP juga mengingatkan jaga jarak pakai toa, jadi tak ada yang melarang atau membubarkan ataupun imbauan untuk tak berkerumun," tuturnya.
Menurut ingatan dia, ada sekitar lima orang peceramah di kegiatan itu dan penceramah terakhir Habib Rizieq Shihab.
Selama kegiatan, menurutnya, tak ada penceramah ataupun peserta yang diamankan polisi, semua berjalan dengan aman.
Baca juga: Sempat Sesak Napas dan Butuh Oksigen, Habib Rizieq Shihab Berteriak Minta Tolong kepada Tahanan Lain
Dia mengaku hanya menghadiri kegiatan Maulid Nabi saja, tak ikut menghadiri pernikahan anak Habib Rizieq.
Dia pun tahu adanya kegiatan Maulid Nabi karena warga Petamburan dan sudah kerap mengikuti kegiatan Maulid Nabi sehingga tahu adanya kegiatan tersebut.
"Sejauh ini tak ada (warga yang terkena Covid pasca kegiatan itu selesai dilakukan hingga saat ini) tak ada juga (Petugas Puskesmas yang datang ke lingkungannya untuk jemput warga yang terkena covid)," jelasnya.
Di persidangan, dia pun mengaku bukan termasuk anggota FPI.
Dia hanya bertetangga dengan Habib Rizieq dan mengidolakannya.
Baca juga: Tuliskan Goodbye di Media Sosial, Meggy Diaz: Goodbye, Kita Nggak Cocok Shay
Baca juga: Berkantor di Polsek, Irjen Fadil Imran Ditemani Mayjen Dudung Bakal Pelototi Pelanggar PSBM

Pengacara salahkan aparat
Sementara itu, pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah menyebutkan, kerumunan yang terjadi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat saat ada gelaran Maulid Nabi di bulan November 2020 silam bukanlah salah masyarakat ataupun Habib Rizieq.
Ia justru menuding aparat melakukan pembiaran.
Menurutnya, keterangan saksi fakta yang dihadirkan Pemohon dalam sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab semakin menguatkan keterangan dua saksi fakta sebelumnya.
Artinya, kata dia, kegiatan Maulid Nabi itu yang diketahui dari keterangan saksi fakta, ternyata diamankan oleh aparat, yakni TNI, Polri, Satpol PP, hingga Dishub.
"Aparat di situ ternyata mengamankan, mengatur jalan, tak ada imbauan pelarangan atau untuk bubar, aparat justru mengimbau jaga jarak dan ikuti protkes," ujarnya pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Maka, melihat fakta-fakta tersebut, ia beranggapan, penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka tidaklah tepat.
Alamsyah Hanafiah menambahkan, dari keterangan saksi, bisa dibuktikan kalau pasal-pasal yang dikenakan pada Habib Rizieq pun tak terbukti, baik itu pasal 160, pasal 93, maupun pasal 216.
Baca juga: Tunawisma yang Ditemui Risma Disebut Punya Usaha, Roy Suryo Tertawa Jahat: Dasar Syantik, Syantik

"Karena tak ada pelarangan atau pembubaran berarti kan boleh, tapi andai kata dari pihak lain petinggi polisi itu menyatakan salah, ini bukan salah rakyat, salah aparat. Jadi, jangan kekeliruan melaksanakan tugas dari pemerintah itu dibebankan ke rakyat. Itu tidak benar," tuturnya.
Adapun soal sanksi, imbuh Alamsyah Hanafiah, khususnya pidana, bisa saja diterapkan manakala pada kegiatan itu ada imbauan pelarangan kegiatan ataupun pembubaran.
"Saat para peserta itu membandel, baru bisa dikenakan sanksi, apalagi sampai menolak pembubaran baru bisa dikenakan sanksi pidana karena melawan petugas," kata dia.
Faktanya, paparnya, saat ada kegiatan Maulid Nabi, aparat hanya menghimbau untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan saja berupa 3M.
Baca juga: Muannas Alaidid Minta Polisi Proses Hukum Fadli Zon Meskipun Adminnya Tak Sengaja Like Akun Porno
Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?
Bukan hanya tak ada pembubaran, dalam kegiatan itu pun tak ada yang diamankan polisi saat kejadian karena berkerumun dan justru kegitan Maulid Nabi berjalan dengan baik dan lancar hingga selesai.
"Nah kalau ada polisi yang dicopot karena tak menertibkan itu urusan polisi, bukan Habib Rizieq. Sejauh ini kan ada tidak yang menjadi tersangka karena berkerumun, dipidana karena dihasut Habib Rizieq, kan tidak ada. Artinya pasal-pasal itu tak terpenuhi," katanya.