FPI Bubar

Rekening Bank Munarman Diblokir, Kepala PPATK: Tidak Usah Khawatir, Uangnya Tetap Ada

Dian mengatakan, prinsip analisis PPATK dalam melakukan tugas dan fungsinya harus komprehensif.

istimewa
Rekening bank mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dibekukan PPATK. 

Munarman pun menceritakan kondisi ibunya yang ia sebut sedang sakit.

"Itu rekening atas nama saya hanya untuk biaya berobat ibu saya yang pensiunan dan sudah enggak bisa jalan lagi."

"Hanya terbaring di tempat tidur, diblokir juga oleh rezim zalim, bengis, dan tidak berperikemanusiaan ini," tutur Munarman.

Baca juga: Menara Pengawas Lihat SJ182 Menyimpang ke Barat Laut, Hitungan Detik Pesawat Hilang dari Radar

Sebelumnya, PPATK menambah jumlah daftar rekening milik FPI dan afiliasinya yang diblokir.

"Sampai hari ini jumlahnya 68 (rekening)," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Akan tetapi, Dian tak menjelaskan penambahan rekening yang diblokir tersebut secara rinci.

Baca juga: 7 Kapal Patroli Dikerahkan Cari Pesawat Sriwijaya Air SJ182, Ada yang Sudah Temukan Puing

Angka tersebut ditambahkan Dian, bukanlah angka final. Dian juga tak menjelaskan ada berapa lagi rekening FPI yang akan diblokir.

"Iya (analisis) masih sedang berlangsung," tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menegaskan pemblokiran rekening FPI bukan semata-mata karena FPI dilarang oleh pemerintah.

Baca juga: Mantan Ketua Umum PB HMI Mulyadi Tamsir Salah Satu Penumpang Sriwijaya Air SJ182 yang Hilang Kontak

"Itu salah satu saja pertimbangan. Bunyi SKB itu memang kan penghentian semua kegiatan FPI, tentu saja di dalamnya termasuk kegiatan keuangan," tambahnya

"Hal lain adalah pada intinya merupakan tugas PPATK u melakukan langkah-langkah sesuai UU."

"Termasuk melakukan penghentian sementara aktivitas suatu rekening untuk memudahkan proses analisis dan pemeriksaan dari suatu rekening yang perlu kita klarifikasi," papar Dian.

Baca juga: Pesawat Sriwijaya Air Hilang Kontak, Polisi Buka Posko di Dermaga JICT II

Berikut ini isi lengkap SKB enam Kementerian dan Lembaga terkait FPI:

KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME
NOMOR 220-4780 TAHUN 2020
NOMOR M.HH-14.HH.05.05 TAHUN 2020
NOMOR 690 TAHUN 2020
NOMOR 264 TAHUN 2020
NOMOR KB/3/XII/2020
NOMOR 320 TAHUN 2020
TENTANG
LARANGAN KEGIATAN, PENGGUNAAN SIMBOL DAN ATRIBUT SERTA
PENGHENTIAN KEGIATAN FRONT PEMBELA ISLAM
MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA,
JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN TERORISME,

Menimbang :

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved