Virus Corona Bekasi
Polisi Periksa Dua Manajemen Waterboom Lippo Cikarang karena Melanggar Protokol Kesehatan
Kepolisian akhirnya memeriksa dua menajemen tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/1/2021).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Kepolisian akhirnya memeriksa dua menajemen tempat wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/1/2021).
Pemeriksaan menyusul pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan pada Minggu (10/1/2021) kemarin terkait kerumunan.
"Dua pengelola yakni General Manajer dan Manajer Marketing Waterboom Lippo Cikarang kami periksa terkait kerumunan," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, kepada awak media.
Hendra menjelaskan saat ini sanksi yang diberikan yakni penutupan sementara operasional sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan.
Soalnya, proses pemeriksaan masih terus dilakukan kepada pihak pengelola. Tidak menutup kemungkinan, ada sanksi lain selain penutupan sementara.
"Selain penyegelan kami juga lakukan pemeriksaan-pemeriksaan, apabila terbukti ada pelanggaran pidana di dalamnya maka kami akan terapkan, unsur-unsur pidana yang dilakukan oleh pihak pengelola," tuturnya.
Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat melakukan penyegelan Waterboom Lippo Cikarang, Senin (11/1/2021).
Penyegelan dilakukan langsung oleh Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, bersama Polres Metro Bekasi, Kodim 0509 dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, para aparat menempelkan kertas bertuliskan 'Sanksi Adminitratif Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, Lokasi Ini Ditutup Sementara'
Selain itu akses menuju loket maupun pintu masuk di pasangi police line atau garis polisi. Area Waterboom Lippo Cikarang juga nampak sepi, tidak ada aktifitas apapun. Hanya terlihat sejumlah petugas keamanan maupun karyawan tempat wisata air tersebut.
"Forkopimda, Polres, Pemkab Bekasi, Kodim didampingi dari dari Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya dan SKPD terkait, hari ini melakukan penyegelan atas tempat usaha Waterboom Lippo Cikarang," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan.
Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi itu juga mengeaskan, pihak Waterboom Lippo Cikarang masuk dalam pelanggaran protokol kesehatan kategori berat. Atas tindakannya, mereka membuat terjadinya kerumunan yang cukup banyak.
"Karena kami sudah menganggap pengelola Waterboom Lippo Cikarang sudah melakukan pelanggaran yang masuk ketegori cukup berat karena sudah melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerumunan massa yang cukup banyak," tegas Hendra.
Selain sanksi penyegelan, kata Hendra, pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pengelola Waterboom Lippo Cikarang, untuk kemungkinan adanya sanksi lainnya.
Hendra menyesalkan tindakan yang dilakukan pengelola Waterboom Lippo Cikarang tersebut. Mereka menggelar kegiatan dengan memberikan promo besar-besaran tanpa adanya koordinasi dengan Satgas Covid-19 dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Bekasi, Polres Metro Bekasi maupun Kodim 0509.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/waterbom-1.jpg)