Virus Corona

Menkes Mohon Warga Positif Covid-19 tapi Tidak Deman dan Sesak Napas Isolasi Mandiri di Rumah

Kementerian Kesehatan akan membuat mekanisme agar isolasi mandiri yang dilakukan warga positif Covid-19 tetap terpantau oleh tenaga kesehatan.

instagram/Budi Gunadi Sadikin
Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta warga yang positif Covid-19 namun tidak bergejala demam dan sesak napas, untuk tidak ke rumah sakit, melainkan melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Oleh karena itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin membuat relaksasi aturan syarat kerja bagi perawat.

Baca juga: Komisi III DPR Bilang Tak Mungkin Usulan Calon Kapolri Dipaketkan dengan Wakapolri, Ini Alasannya

"Pasti akan kekurangan dokter dan perawat."

"Saya sudah merelaksasi beberapa aturan."

"Yang mengizinkan agar perawat-perawat yang belum memiliki surat tanda registrasi atau STR resmi, boleh langsung masuk bekerja," kata Budi saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/1/2021).

Baca juga: Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, terdapat sekitar 10 ribu perawat yang belum mengantongi surat registrasi perawat.

Sementara, untuk kebutuhan tenaga dokter, Kemenkes saat ini tengah mengkajinya bersama Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Harapannya, dokter yang belum mengantongi surat registrasi dapat langsung bekerja.

Baca juga: Rekening Munarman Ikut Diblokir, Mantan Sekum FPI Mengaku untuk Tampung Biaya Pengobatan Ibunya

"Ada sekitar 3.000 sampai 4.000 dokter yang bisa kita masukkan," ungkapnya.

Pada masa pandemi ini, kata Menkes, kebutuhan tenaga medis baik dokter maupun perawat, dan lainnya sangat tinggi.

Selain karena kasus Covid-19 yang melonjak, juga kondisi fisik para dokter dan perawat yang mulai kelelahan.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 11 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 8.692 Jadi 836.718 Orang

"Jadi di masa pandemi ini memang kita butuh juga tenaga-tenaga perawat, karena kasihan mereka sudah letih yang ada sekarang."

"Jadi kita akan dorong aturan apa yang bisa kita relaksasi," paparnya. (Taufik Ismail)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved