Virus Corona
Larangan WNA Masuk Indonesia Diperpanjang Hingga 28 Januari 2021, Operasi Yustisi Digencarkan Lagi
Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang penutupan pintu masuk ke Indonesia selama dua pekan.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, Presiden telah menyetujui perpanjangan penutupan pintu masuk ke Indonesia.
"Tadi Bapak Presiden menyetujui untuk larangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Airlangga.
Baca juga: Tanggapi Hasil Investigasi, Tim Advokasi Anggota FPI Sebut Komnas HAM Terkesan Jual Beli Nyawa
Penutupan pintu masuk ke Indonesia bagi WNA yang sebelumnya berlaku dari 1-14 Januari, diperpanjang hingga 28 Januari.
"Jadi yang sekarang 1 sampai tanggal 14 (Januari) diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," jelasnya.
Airlangga mengatakan, kasus harian Covid-19 kini telah menembus angka 10 ribu per hari.
Baca juga: Kuasa Hukum Bilang Kondisi Kesehatan Rizieq Shihab Masih Mengkhawatirkan
Melonjaknya kasus harian tersebut dampak dari libur panjang akhir tahun.
"Tentu kita melihat bahwa kasus yang terkait dengan kenaikan ini, ini juga penting untuk diadakan kedisiplinan dari masyarakat."
"Dan pemerintah akan terus mendorong operasi yustisi."
Baca juga: Akun Twitternya Menyukai Konten Porno, Fadli Zon Dilaporkan ke Bareskrim
"Dan ini tentunya, operasi yustisi ini tidak akan berhasil kalau masyarakatnya tidak menjalankan protokol kesehatan," paparnya.
Sebelumnya, Satgas Udara Penanganan Covid-19 masih melakukan proses karantina terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada berbagai instansi untuk proses karantina.
"Kami juga melakukan pembaruan terhadap hotel yang menjadi lokasi karantina."
Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
"Agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional ini," kata Kolonel Silaban lewat keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Ia juga menyebutkan, proses karantina bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diutamakan melakukan karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang.