Berita Depok

BPJS Sebut Masyarakat Depok di Program JKN-KIS Dapat Subsidi dan Keringanan Tunggakan BPJS Kesehatan

BPJS sebut masyarakat Depok di Program JKN-KIS dapat subsidi dan keringanan tunggakan BPJS Kesehatan.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Ilustrasi, BPJS sebut masyarakat Depok di Program JKN-KIS dapat subsidi dan keringanan tunggakan BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOKBPJS Kota Depok menyebutkan bahwa masyarakat Depok peserta mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS tetap dapat subsidi iuran dan keringanan bayar tunggakan BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kota Depok, Elisa Adam, mengatakan, masyarakat Depok peserta mandiri kelas 3 pada program JKN-KIS akan tetap mendapatkan subsidi iuran di tahun 2021. 

Pada 2021 dan tahun berikutnya, peserta mandiri kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sisanya Rp 7.000 dibayarkan oleh pemerintah.

Ketentuan ini sesuai dengan amanah Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur penyesuaian besaran iuran peserta Program JKN-KIS

Elisa mengatakan, sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, Pemerintah masih menetapkan kebijakan khusus untuk peserta PBPU dan BP kelas 3. 

"Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya, peserta PBPU dan BP kelas 3 hanya membayar iuran Rp 35.000 dari yang seharusnya Rp 42.000, sementara sisanya pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000,” papar Elisa saat dikonfirmasi Warta Kota, Senin (11/1/2021).

Menurut Elsa, komitmen Pemerintah dalam menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS serta upaya memperkuat Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, dikatakan Elisa perlu dukungan semua pihak. 

Sebab, hal terasebut penting terlebih bangsa Indonesia saat ini tengah berupaya untuk memulihkan kondisi kesehatan masyarakat di tengah pandemi Covid-19. 

“Dengan DJS Kesehatan yang cukup, pembayaran klaim sampai dengan saat ini sudah berjalan dengan tertib sesuai dengan jatuh tempo," ujar Elsa.

"Sehingga diharapan tidak akan menghambat fasililtas kesehatan dalam pemberian pelayanan kesehatan serta akan mendorong dalam mengoptimalkan kualitas dan perbaikan layanan bagi peserta JKN-KIS,” tambahnya.

Baca juga: Begini Cara Pemkot Depok agar Siswa Senang dan Guru Kreatif dalam Pembelajaran Jarak Jauh

Subsidi ini, kata Elisa, hanya diberikan kepada peserta kelas 3 yang masih aktif. Peserta yang menunggak iuran setiap bulan memiliki kewajiban untuk melunasinya. 

Jika peserta menunggak di 2020, maka peserta wajib membayar Rp 25.500 untuk Juli hingga Desember 2020.

Dirinya menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan keringanan pembayaran tunggakan kepada peserta. 

Misalnya, menunggak 6 bulan ke atas, maka peserta cukup membayar enam bulan pertama, sisanya dicicil sampai akhir Desember 2021

"Sejak iuran peserta mandiri naik di Juli 2020, pemerintah memberikan subsidi khusus kelas 3," katanya.

"Jadi, dari besaran iuran Rp 42.000 per orang per bulan, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 dibayarkan oleh pemerintah pusat. Kemudian untuk peserta kelas 1 dan 2 iuranya tetap sama,” tuturnya.
 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved