PSBB Jakarta
PSBB Jakarta Diperpanjang 11-25 Januari, Anies Baswedan Kembali Berlakukan Pengetatan
Kasus Virus Corona di Jakarta semakin tinggi untuk itu PSBB diperpanjang lagi mengikuti pemerintah 11-25 Januari 2021
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Mengikuti kebijakan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Jakarta perpanjamg PSBB Jakarta dari 11-25 Januari 2021.
Semula PSBB Jakarta hanya sampai tanggl 17 Januari 2021.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar berlaku mulai Senin (11/1/2021) hingga dua minggu ke depan.
Keputusan untuk memperketat kembali masa PSBB ini secara regulasi tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.
Dikutip dari laman ppid.jakarta.co.id, PSBB yang diterapkan dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 juga sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Baca juga: 6 Perbedaan Pelaksanaan PSBB dan PKM Jawa Bali yang akan Dimulai 11-25 Januari
Di mana, Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, pada hari Rabu (6/1/2021) mengumumkan pengetatan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali, termasuk Jakarta.
Menurut Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, keputusan untuk kembali memperketat PSBB Jakarta dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Gubernur Anies.
Baca juga: Sukses Tekan Klaster Covid-19 Perkantoran dan Transportasi, Pemprov DKI Kini Hadapi Klaster Keluarga
Berkaca pada pengalaman pengetatan PSBB sebelumnya pada bulan September 2020, di mana pada saat itu Pemprov DKI Jakarta berhasil menurunkan kasus aktif secara signifikan dari lonjakan kasus aktif Covid-19 akibat libur panjang Tahun Baru Islam pada pertengahan bulan Agustus.
"Kita ingat pada pertengahan bulan Agustus, ada libur panjang Tahun Baru Islam. Dua minggu sesudah libur panjang itu, pertambahan kasus harian dan pertambahan kasus aktif melonjak sangat cepat. Maka, pada saat itu, kita memutuskan menarik rem darurat di pertengahan bulan September," jelasnya.
"Beberapa waktu sesudah rem darurat ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat, bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50 persen, hingga kita bisa kembalikan ke PSBB Transisi. Artinya, pengetatan pembatasan sosial itu benar-benar efektif menurunkan kasus aktif," lanjutnya.
Namun, libur panjang memang kerap menjadi pemicu terjadinya lonjakan kasus. Terlebih, pada Bulan Desember 2020, terdapat libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Sehingga, apabila warga ramai-ramai berlibur panjang, kasus aktif akan cenderung naik dan berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan, yaitu tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.
"Sebenarnya, mengapa pembatasan diperlukan? Karena, kecepatan pemerintah menambah kapasitas fasilitas kesehatan tidak boleh lebih lambat daripada kecepatan penambahan kasus.
Dan setiap penambahan kapasitas tempat tidur membutuhkan penambahan tenaga kesehatan, penambahan peralatan dan obat-obatan," terang Gubernur Anies.
Baca juga: Daftar Hotel Terbaru Isolasi Mandiri di Jakarta untuk Pasien Tanpa Gejala, Kemenparekraf Siap Bantu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pembatasan-sosial-berskala-besar-psbb-jakarta67.jpg)