Virus Corona
6 Perbedaan Pelaksanaan PSBB dan PKM Jawa Bali yang akan Dimulai 11-25 Januari
Berikut ini perbedaan antara penerapan PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat atau PKM Jawa Bali.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Apa perbedaan antara PSBB dan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jawa Bali yang akan berlaku mulai Senin 11 Januari 2021?
Pemerintah mengambil kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.
Apa beda dengan pembatasan sosial masyarakat berskala besar (PSBB) yang ada selama ini?
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers yang ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021) mengatakan soal PKM itu
Baca juga: Airlangga Hartarto Sebut Ada 17 Kota dan 11 Kabupaten akan Diberlakukan Pembatasan 11-25 Januari
Baca juga: Jelang PSBB Jawa-Bali, Angka Kumulatif Positif Covid-19 Kota Bekasi Nyaris 17.000 Kasus
Baca juga: Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Perjalanan Selama Pembatasan Kegiatan, Wajib PCR dan Swab Antigen
Menurut Airlangga, pembatasan itu akan diterapkan secara terbatas. Tujuannya, meminimalisasi penularan Covid-19.
Secara garis besar, pembatasan ini mengatur sejumlah kegiatan, antara lain perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya, hingga peribadatan.
Dalam penjelasannya, Airlangga menyebut, pembatasan kegiatan masyarakat kali ini sudah sesuai dengan peraturan undang-undang.
Selain itu, sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Lantas, apa beda antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali yang akan diterapkan?
Saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito belum memberikan keterangan tentang perbedaan itu PKM Jawa Bali dengan PSBB.
Namun, Wiku mengungkapkan, pemerintah segera merilis detail kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali tersebut.
"Pemerintah akan segera merilis terkait kebijakan detailnya, mohon menunggu," ujar Wiku.
Sementara itu, dilansir dari pemberitaan Kompas.com, ada sejumlah perbedaan maupun persamaan antara PSBB dengan pembatasan kegiatan masyarakat untuk Jawa dan Bali ini.
Berikut rincian pembatasan kegiatan masyarakat Jawa Bali dengan PSBB:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pelanggar-psbb-terjaring-operasi-yustisi-di-tambora.jpg)