Virus Corona
BPOM Optimis Izin Darurat Vaksin Covid-19 Keluar Sebelum 13 Januari, Menkes Tegaskan Tak Intervensi
Budi melanjutkan, dirinya mempercayakan penuh keputusan tersebut kepada BPOM, sebagai lembaga yang berwenang memutuskan hal itu.
"Itu sudah memberikan keyakinan, sehingga sudah bisa diperkirakan tanggal 13 bisa melakukan vaksinasi."
"Artinya kami bisa keluarkan EUA sebelum tanggal tersebut."
"Cukup ada keyakinan untuk hal tersebut (sebelum tanggal 13 Januari keluar),” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 8 Januari 2021: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 10.617 Orang
Penny melanjutkan, setelah data lengkap diterima, maka akan dilakukan pembahasan dan analisis akhir di internal BPOM.
Kemudian, berlanjut dengan pembahasan terakhir bersama Komite Nasional Penilai Obat khusus vaksin Covid-19, melibatkan ITAGI, klinisi, dan epidemiolog.
“Sehingga segera kami berikan beberapa hari ke depan."
Baca juga: Bantah Keterangan Pengacara, Polda Metro Jaya Bilang Rizieq Shihab Tolak Pakai Tabung Oksigen Polisi
"Ini sesuai dengan timing yang kami lakukan."
"Kami bersyukur karena sudah ada keyakinan makin besar hari ini, sehingga tanggal tersebut masih bisa dipastikan akan keluar sebelum tanggal 13 Januari,” tutur Penny.
Penny menegaskan, proses penerbitan EUA dilakukan memenuhi kaidah internasional yang independen, profesional, serta transparan.
Baca juga: 10 Bulan Pandemi Covid-19 di Indonesia, Jokowi: Kita Masih Beruntung Tidak Sampai Lockdown
Sehingga, BPOM tidak bisa terburu buru mengeluarkan EUA, di mana dalam pengumpulan data dilakukan secara bertahap dan memerlukan waktu lama, guna memastikan vaksin aman dan bermutu.
"Pemerintah untuk tanggal 13 Januari akan melakukan vaksinasi, tapi itu bukan berarti mengikat badan POM harus tanggal sekian harus memberikan EUA," ucap Penny.
Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19
Vaksinasi Covid-19 bakal digelar dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.
Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.
Sedangkan untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi, apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai.
Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar