Kasus Rizieq Shihab

Terungkap, Warga Diminta Hapus Rekaman Handphone di Rest Area KM 50, Ini Kata Komisioner Komnas HAM

Selain warga diminta menghapus rekaman handphone di Rest Area KM 50, polisi juga sempat menghapus CCTV, kata Komisioner Komnas HAM

Penulis: Desy Selviany |
Wartakotalive.com/Joko Supriyanto
Terungkap, Warga Diminta Hapus Rekaman Handphone di Rest Area KM 50, Ini Kata Komisioner Komnas HAM. Tampak suasana rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, yang dilakukan Bareskrim Polri, Minggu (13/12/2020) malam. 

Selain warga diminta menghapus rekaman handphone di Rest Area KM 50, polisi juga sempat menghapus CCTV, kata Komisioner Komnas HAM

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Desy Selviany

WARTAKOTALIVE.COM, MENTENG - Polisi sempat menghapus CCTV di rest area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek usai melakukan penangkapan terhadap enam anggota FPI.

Mereka juga meminta warga untuk menghapus rekaman handphone.

Hal itu diungkapkan Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam usai penyelidikan yang dilakukan atas tewasnya enam anggota FPI.

Penyelidikan dilakukan sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Pihak Komnas HAM langsung memeriksa saksi-saksi di lapangan beberapa jam usai peristiwa itu terjadi.

Beberapa saksi merupakan warga yang berada di Rest Area KM 50 Jalan Tol Jakarta - Cikampek, Karawang, Jawa Barat.

Baca juga: Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Laskar FPI Diduga Gunakan Senjata Api Rakitan, Peluru Jadi Alasannya

Hasilnya ditemukan bahwa sejumlah aparat polisi terlihat mengeluarkan dua anggota FPI yang tewas dari dalam sebuah mobil.

Anggota FPI itu kata Choirul diduga tewas karena baku tembak dengan polisi saat berada di dalam mobil.

"Satu duduk di mobil dengan keadaan sudah tewas dan satu diturunkan ke jalan dengan satu luka tembak. Selain itu terlihat darah di jalan di depan salah satu warung depan rest area KM 50," terang Choirul dalam rilisnya di Kantor Komnas HAM Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Polri Hormati Hasil Investigasi Komnas HAM soal Penembakan Laskar FPI, akan Tentukan Langkah Lanjut

Sementara empat anggota FPI lain yang masih hidup diminta berjalan jongkok dan tiarap oleh aparat kepolisian.

Para anggota FPI itu juga diminta masuk ke dalam sebuah mobil lewat pintu samping dan belakang.

Saksi juga mendengar perintah petugas polisi yang meminta warga menghapus rekaman dan memeriksa handphone warga.

Baca juga: Bukti Kuat Penemuan Drone di Perairan Indonesia, China Ingin Kuasai Laut China Selatan

Saksi menjelaskan bahwa saat itu polisi beralasan bahwa peristiwa itu terkait narkoba dan terorisme.

Selain itu sejumlah saksi juga melihat adanya pembersihan darah di KM 50.

Anggota polisi juga melakukan pengambilan CCTV di salah satu warung dan memerintahkan hapus dan memeriksa handphone masyrakat di sana.

Baca juga: Rekening Dibekukan, Kuasa Hukum FPI Sebut Uang Itu Bukan Hasil Korupsi Benih Lobster

"Polisi akui ambil CCTV dan kami tanya mereka ambil legal atau ilegal. Jawaban mereka CCTV diambil legal maka kami tunggu proses di pengadilan," tutur Choirul.

Diketahui sebelumnya hasil penyelidikan Komnas HAM menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan polisi saat bersiteru dengan enam anggota FPI.

Dua anggota FPI tewas karena baku tembak di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Baca juga: Kesal Banyak Warganya Abai Protokol Kesehatan Covid-19, Airin Rachmi Diany: Asumsikan Kita OTG

Namun empat anggota FPI lain diduga tewas di luar insiden baku tembak.

Maka Komnas HAM meminta kasus tewasnya empat anggota FPI ini untuk dibawa ke pengadilan karena diduga telah menyalahi aturan yang berlaku dalam tindakan tegas terukur.

Hasil Penyelidikan Komnas HAM, Laskar FPI Diduga Gunakan Senjata Api Rakitan, Peluru Jadi Alasannya

Pengawal Muhammad Rizieq Shihab terbukti menggunakan senjata api saat mengawal Rizieq dari Sentul ke Karawang, Jawa Barat.

Hal itu terungkap dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM sejak 7 Desember 2020 hingga 31 Desember 2020.

Menurut Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam mengatakan bahwa pihaknya sudah melibatkan sejumlah ahli senjata api dari Pindad untuk memeriksa barang bukti yang ditemukan di sekitar tempat kejadian perkara.

Para saksi ahli itu memeriksa tujuh benda yang diduga proyektil peluru dan empat buah selongsong peluru.

Hasilnya dari tujuh barang bukti yang diduga bagian dari proyektil peluru dinyatakan dua barang bukti bukan bagian dari proyektil dan lima barang bukti merupakan bagian dari proyektil.

Dari lima proyektil tersebut, sebanyak dua proyektil identik dengan senjata rakitan.

Dimana satu dari rakitan gagang coklat dan satu tidak bisa diidentifikasi dari senjata rakitan yang mana.

Sementara tiga tidak bisa diidentifikasi jenis senjatanya karena kondisi perubahan yang besar atau deformasi dan dua bukan bagian dari anak peluru.

Selain itu empat barang bukti yang diduga bagian dari selongsong dan dinyatakan satu barang  bukti bukan bagian dari selongsong peluru.

Serta tiga selongsong peluru identik dengan senjata petugas kepolisian.

Hal itu diketahui usai sejumlah pemeriksaan dari saksi ahli termasuk uji balistik.

Pemeriksaan juga melibatkan masyarakat sipil dari NGO.

"Jadi berdasarkan barang bukti di lapangan dua barang bukti identik dari senjata rakitan yang diduga milik FPI yakni senjata api gagang coklat dan gagang putih," terang Choirul Anam di Komnas HAM, Jumat (8/1/2021).

Sementara tiga selongsong diduga milik anggota kepolsian.

Selain itu, Komnas HAM juga telah memeriksa CCTV dari 48 KM ke bawah di Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Rekaman CCTV itu didapat dari Jasa Marga.

Hasilnya Komnas HAM memeriksa 9.942 rekaman CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Selain itu ada 137.548 screencapture CCTV yang terkait dengan peristiwa tersebut.

Dalam rekaman CCTV itu, Komnas HAM melihat ada upaya saling tembak menembak antara kendaraan polisi dan kendaraan yang digunakan oleh enam anggota laskar FPI.

Saling tembak dan serempet sudah dilakukan sejak Jalan Internasional Barat sebelum masuk Gerbang Tol Karawang Timur.

Pemeriksaan dilakukan secara  manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain yang terdapat CCTV.

Pihak Komnas HAM menandai ciri khas mobil dan plat nomor mobil, membandingkan dengan waktu linimasa voice note dan lini masa jejak digital, diskusi dengan pihak Jasa Marga dan pengecekan e- Samsat DKI Jakarta, Sambara Jawa Barat, Sambat Banten dan Sakpole Jawa Tengah.

Mabes Polri Umumkan Hasil Penyidikan Penembakan 6 Laskar FPI Dalam Waktu Dekat

Mabes Polri akan umumkan hasil penyidikan penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat dalam waktu dekat

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil penyelidikan terkait peristiwa penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas oleh Polda Metro Jaya, di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat.

Penyelidikan katanya dilakukan Bareskrim Polri serta Internal Propam Polri.

"Yang jelas untuk kasus di KM 50, sampai sekarang Bareskrim polri masih melaksanakan tugasnya.

Baca juga: Seluruh Saksi Kasus Kerumunan Aksi 1812 Sudah Diperiksa Penyidik, Ini Proses Selanjutnya Kata Yusri

 

"Para penyidik untuk melaksanakan itu dan sampai sekarang juga belum bisa menyimpulkan," kata Rusdi di Mabes Polri, Selasa (5/1/2020).

"Mudah-mudahan ini tidak lama lagi akan bisa diselesaikan. Tentunya hasil daripada penyidikan oleh Bareskrim akan diinformasikan kepada masyarakat," kata Rusdi.

Selain itu katanya kegiatan pengawasan yang dilakukan Divisi Propam Polri terkait hal itu akan rampung dalam waktu dekat

Baca juga: Detik-detik Pria di Bali Tewas saat Berhubungan Intim dengan PSK, Ini Kronologinya

"Kegiatan-kegiatan pengawasan oleh Divpropam sekarang masih berjalan.

"Nanti hasil dari Divisi Propam sendiri, tentunya akan disampaikan kepada masyarakat, apabila kegiatan-kegiatan di propam telah selesai.

"Kita tunggu saja pasti akan dikomunikasikan kepada masyarakat," katanya.

Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Bak Drama Komedi, Ini Alasannya

Kuasa Hukum 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang ditembak mati polisi, Munarman menilai perkembangan penanganan kasus penembakan 6 laskar FPI oleh Bareskrim makin ngawur dan bak drama komedi.

"Mencermati perkembangan penanganan kasus pembantaian 6 syuhada warga negara Indonesia, yang makin menunjukkan rangkaian drama komedi yang garing, maka kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut," kata Munarman yang juga Sekertaris Umum DPP FPI, dalam keterangannya kepada Warta Kota, Rabu (16/12/2020).

Pertama, kata Munarman, pihaknya menolak penangangan perkara dan rekontruksi atau reka ulang atas tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 anggota Laskar FPI yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman.

Ketiga kata dia, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.

"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," katanya.

Baca juga: Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, yang Tak Diundang Dipersoalkan, yang Diundang Malah Tak Datang

Lagi pula, tambah Munarman, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.

"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," kata Munarman.

Keempat, katanya, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Lakskar Pembela Islam.

Baca juga: Rekontruksi FPI, Anggota FPI Menyerah di Sekitar Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek

"Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama," ujar Munarman.

Jadi tambahnya jangan sampai keenam laskar FPI tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan.

"Yaitu secara berulang ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan fisik dgn terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan  mereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka," papar Munarman.

Baca juga: Pengamanan 4 Laskar FPI di Satu Mobil Tanpa Diborgol Dipertanyakan, Pengamat: Propam Perlu Telusuri

Kelima, kata dia, pihaknya mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negar sendiri. 

"Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri," katanya.

Apalagi tambahnya dunia saat ini sedang dalam moment memperingati Hari HAM sedunia.

Baca juga: Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq Dipertanyakan, Aziz: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Cukup Aneh

"Jangan sampai Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa tidak beradab, karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu," ujarnya.

Habib Rizieq Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tak Sah dan Tak Berdasar Hukum, Ini Dasarnya

Habib Rizieq menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tak berdasar hukum, ini dasarnya

Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, mengatakan dalam permohonan praperadilan tersebut pihaknya meminta agar hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka terhadap Imam Besar Muhammad Rizieq Shihab yang dilakukan pihak penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya beserta jajarannya adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Baca juga: Pengamanan 4 Laskar FPI di Satu Mobil Tanpa Diborgol Dipertanyakan, Pengamat: Propam Perlu Telusuri

"Dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, yang berimplikasi segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut yang berkaitan dengan penetapan tersangka tersebut -
termasuk penangkapan dan penahanan- juga tidak sah," kata Aziz dalam siaran pers Tim Advokasi Habub Rizieq Shihab kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020) malam.

Dan oleh karenanya, kata Aziz, penetapan itu tidak mempunyai kekuatan mengikat, serta penyidikan atas perkara a quo juga harus dihentikan atau di SP3. 

"Bahwa secara garis besar penetapan tersangka tersebut kami rasa mengada-ngada, dan tidak berdasarkan hukum," katanya.

Alasannya menurut dia, antara lain dikarenakan hal sebagai berikut :

1. Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah Pasal 160 KUHP yang dikenakan terhadap klien kami sebagai delik materiil, sehingga penerapannya harus pula disandarkan pada bukti materiil, bukan semata-mata berdasarkan selera penyidik, harus jelas siapa yang menghasut, dan siapa yang terhasut sehingga melakukan tindak pidana dan telah terbukti bersalah di pengadilan. Misalnya adanya suatu hasutan sehingga menyebabkan orang terhasut membuat kerusuhan, atau
anarkisme, lalu diputus bersalah oleh pengadilan, dan telah berkuatan tetap.

"Bukti tersebut tidak mungkin ada, karena sebelum ditetapkannya klien kami sebagai tersangka, tidak ada didapati bukti materiil itu," katanya.

Oleh karenanya kata Aziz, pihaknya berpendapat bahwa Pasal 160 KUHP tersebut semata-semata digunakan agar dapat menahan kliennya, sebagai orang yang kritis menyuarakan kebenaran.

2. Bahwa Bahwa Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga salah jika disangkakan kepada pemohon. "Unsur terpenting dari Pasal tersebut adalah 'menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat'. 

Namun faktanya tidak adanya bukti penetapan karantina wilayah, juga tidak mengakibatkan adanya penetapan kedaruratan kesehatan dalam hal ini Karantina Wilayah dan PSBB yang diumumkan oleh pemerintah pusat cq menteri kesehatan yang diakibatkan langsung oleh perbuatan Klien kami.

Sebagaimana itu disyaratkan dalam Pasal 49 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2018 Kekarantinaan
Kesehatan : “Karantina Wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri”.

"Maka penggunan pasal tersebut oleh pihak kepolisian kepada klien kami jelas salah, dan mengada-ngada, serta tidak disandarkan pada bukti materiil," katanya.

3. Bahwa hubungan sebab-akibat tersebut di atas harus didukung dengan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 184 KUHAP, dan karena delik materiil haruslah didukung oleh bukti materiil pula. 

"Oleh karena tidak adanya bukti materiil yang mendasari penggunaan Pasal 93 UU
Kekarantinaan Kesehatan sebagai “predicate crime”, dan Pasal 160 KUHP, maka secara otomatis penggunaan Pasal 216 KUHP gugur karena pasal tersebut tidak dapat berdiri sendiri atau harus berkaitan dengan predicatencrime-nya," ujarnya.

Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab secara resmi telah mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan di Petamburan, oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).

Pendaftaran gugatan praperadilan dilakukan oleh Tim Advokasi Habib Rizieq.

Anggota Tim Advokasi Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan pihaknya selaku pemohon ada 3 pihak yang dipraperadilankan atau selaku termohon.

Pertama kata Aziz adalah penyidik perkara laporan polisi Nomor: LP/1304/XI/YAN.2.5/2020/SPKT.PMJ cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reskrimum Pold Metro Jaya, yang berlamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. "Mereka disebut sebagai Termohon I," kata Aziz.

Sementara dua pihak lainnya sebagai termohon II dan termohon III kata Aziz, adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kapolri Jenderal Idham Azis "Jadi Kapolda dan Kapolri juga termasuk yang kami praperadilankan sebagai termohon," kata Aziz.

Seperti diketahui Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam dugaan penghasutan untuk melanggar protokol kesehatan saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Aziz Yanuar mengatakan pihaknya resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan. 

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz kepada Warta Kota, Selasa (15/12/2020).

Upaya hukum ini kata AzIz, adalah upaya pihaknya untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah," kata Aziz.

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tambahnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh Institusi Peradilan sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu.

Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," kata Aziz.(m24/bum)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved