Kriminalitas
Kasus Pemalsuan Serta Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor, Saksi : Terbongkar Setelah Audit
Kasus Pemalsuan Serta Konspirasi Pengurusan IMB Rumah Sakit Bogor Terkuak, Saksi : Terbongkar Setelah Audit
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sidang kasus dugaan pemalsuan atas terdakwa Rina Yuliana kembali digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (7/1/2021).
Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi Itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Lucky Azizah secara langsung di ruang sidang.
Sedangkan, Rina Yuliana mengikuti sidang secara virtual.
Dalam persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Arya Putra Negara menanyakan kegiatan lain usaha di luar profesi dokter dan pengelola rumah sakit.
Lucky Azizah menjelaskan, awalnya ia ingin membuka cabang rumah sakit di wilayah Kecamatan Bogor Barat pada tahun 2015.
Ketika itu, Lucky merupakan Komisaris PT Jakarta Medika.
Baca juga: Dokter China ini Bilang Vaksin Covid-19 Sinopharm Punya 73 Efek Samping, Akhirnya Minta Maaf
Sedangkan rumah sakit yang dibangun PT Muhammad Medika Abadi merupakan anak perusahaan dengan pelaksana proyek, yakni Fikri Salim.
Ketua Majelis lalu bertanya apakah perusahaan induk mengeluarkan surat kuasa kepada Fikri Salim.
"Tidak ada," jawab Azizah.
Dirinya juga menegaskan tidak pernah menandatangani surat kuasa baik untuk Fikri Salim maupun Rina Yuliana.
Azizah membeberkan, kondisi pembangunan rumah sakit saat ini mencapai 70 persen dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) keluar untuk empat lantai dan dua basement.
Padahal, sambung dia, berdasarkan desain perencanaan bangunan, rumah sakit memiliki tujuh lantai ditambah satu basement.
Baca juga: Toko Sembako di Kalideres Jakarta Barat Ludes Dilahap Api, 16 Damkar Dikerahkan
Perusahaan, kata dia, sudah mengeluarkan dana sebesar Rp 1,14 miliar untuk IMB dan izin operasional.
Azizah mengaku sudah mengarahkan untuk pengurusan perizinan rumah sakit dilakukan secara resmi tanpa pihak ketiga.
Namun ia baru mengetahui pengurusan perizinan itu dilakukan tidak resmi pada 20 Agustus 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/sidang-kasus-dugaan-pemalsuan-atas-terdakwa-rina-yuliana.jpg)