Virus Corona

Jokowi: Kalau yang Divaksin Sudah 182 Juta Penduduk Indonesia, Insyaallah Covid-19 Sudah Setop

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan vaksinasi Covid-19 akan dimulai pekan depan.

Biro Pers/Setpres
Presiden Jokowi akan menjadi orang pertama penerima vaksin Covid-19 di Indonesia. 

Menurut Kepala Negara, vaksin Covid-19 sudah ada dan telah didistribusikan ke daerah.

Vaksinasi tinggal menunggu izin penggunaan darurat atau Emergency use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Apabila izin sudah keluar, vaksin gratis secara bertahap, kita laksanakan," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 8 Januari 2021: Rekor Baru Lagi! Pasien Positif Tambah 10.617 Orang

Presiden kembali menegaskan akan menjadi orang pertama penerima vaksin Covid-19.

Bukan untuk mendahului masyarakat, melainkan untuk meyakinkan vaksin Covid-19 aman digunakan.

"Mengapa Presiden jadi yang pertama? Bukan hendak mendahulukan diri sendiri, tapi agar semua yakin bahwa vaksin ini aman dan halal. Jadi, siap-siap saja," paparnya.

Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Vaksinasi Covid-19 bakal digelar dalam 4 tahapan yang mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan, dan profil keamanan vaksin.

Kelompok prioritas penerima vaksin adalah penduduk yang berdomisili di Indonesia yang berusia ≥ 18 tahun.

Sedangkan untuk kelompok penduduk berusia di bawah 18 tahun dapat diberikan vaksinasi, apabila telah tersedia data keamanan vaksin yang memadai.

Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar

Dan, persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Hal itu tertuang dalam keputusan direktur jenderal pencegahan dan pengendalian nomor HK02.02/4/1/2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, yang terbit pada 2 Januari 2021.

Terdapat empat tahapan pelaksanaan vaksinasi Covid-19:

Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021

Sasaran vaksinasi Covid-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas pelayanan kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved