Kasus Rizieq Shihab
Bantah Keterangan Pengacara, Polda Metro Jaya Bilang Rizieq Shihab Tolak Pakai Tabung Oksigen Polisi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengecam pernyataan kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro.
Penulis: Budi Sam Law Malau |
Sebelumnya diberitakan, Sugito Atmo Prawiro, kuasa hukum Rizieq Shihab, membenarkan kabar kliennya hampir pingsan saat berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Sugito mengatakan hal itu terjadi pada Jumat pekan lalu.
"Jadi Habib Rizieq mungkin karena asam lambungnya naik, dan beliau hampir pingsan," ungkap Sugito saat dihubungi, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Ungkit Daya Beli Masyarakat, Jokowi Bakal Luncurkan Program Bansos 2021 pada 8 Atau 14 Januari
Sugito mengatakan, saat itu Rizieq Shihab sempat berteriak minta tolong kepada para tahanan lain, agar dipanggil Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya.
Saat itu suasana langsung kalang kabut, sebab kondisi Rizieq Shihab disebut sudah sangat mengkhawatirkan.
"Jam 10 malam baru datang Dokkes Polda, dan itu sangat terlambat."
Baca juga: Tanpa Gejala, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa Positif Covid-19
"Habib itu kalau sudah sesak napas di sampingnya memang harus ada oksigen. Kalau tidak ya bisa fatal," ungkap Sugito.
Namun, kata Sugito, ternyata saat itu tak ada oksigen.
Bahkan, Sugito mengatakan keluarga harus rela datang dari Petamburan ke Polda Metro Jaya untuk mengantarkan oksigen.
Baca juga: 504 Nakes Indonesia Gugur Akibat Covid-19 Sepanjang 2020, Tertinggi di Asia, 5 Besar di Dunia
"Ini saya ingin mengajukan pembantaran agar Habib Rizieq bisa dirawat, tetapi di RSCM."
"Dokkesnya sudah setuju karena keadaannya memang darurat, tapi bagian Dirtahtinya khawatir," papar Sugito.
Saat ini, Sugito mengatakan kondisi Rizieq Shihab sudah mulai membaik.
Baca juga: Uji Coba SPKLU PLN, Erick Thohir Bilang Jakarta-Bali Pakai Mobil Listrik Cuma Butuh Rp 200 Ribuan
Di dalam tahanan Rizieq Shihab, selalu tersedia oksigen.
"Kalau misalnya asam lambung kambuh, beliau memang harus ada oksigen, enggak bisa jauh," terangnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selama 40 hari ke depan.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 Indonesia 30 Desember 2020: Pasien Positif Melonjak 8.002 Jadi 735.124 Orang