Senin, 4 Mei 2026

Berita Jakarta

Wow, Sudinhub Jakut Berhasil Derek Sebanyak 2.354 Kendaraan yang Parkir Liar Sepanjang Tahun 2020

Wow, Sudinhub Jakut Berhasil Derek Sebanyak 2.354 Kendaraan yang Parkir Liar Sepanjang Tahun 2020. Berikut Paparannya

Tayang:
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Dwi Rizki
Warta Kota/Joko Supriyanto
Ilustrasi Penindakan Sanksi Derek 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Sebanyak 2.354 kendaraan diderek oleh petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara selama tahun 2020 karena telah parkir sembarangan. 

Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Harlem Simanjuntak mengatakan penderekan 2.354 kendaraan itu dilakukan selama pandemi Covid-19 pada Maret hingga Desember 2020. 

"Penindakan melibatkan petugas dari Satgas dari tingkat Sudin hingga Satpel Perhubungan di enam kecamatan di Jakarta Utara," kata Harlem, Rabu (6/1/2021).

Sementara itu, Harlem menambahkan sepanjang tahun 2020 pihaknya sempat tidak melakukan penertiban parkir liar selama dua bulan karena ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

"Selama dua bulan, tepatnya bulan April dan bulan Mei kami tidak melakukan penindakan karena adanya kebijakan PSBB," ungkapnya.

Baca juga: Kawal PSBM di Ibukota, Kapolda Metro Jaya Bakal Berkantor di Polsek Wilayah Zona Merah

Untuk Jakarta Utara, menurut Harlem ada 27 ruas jalan yang sering dimanfaatkan oleh masyarakat parkir kendaraannya secara sembarangan.

Untuk Kecamatan Kelapa Gading lokasi parkir liar berada di Jalan Boulevard Raya dan Jalan Nias. Lalu Kecamatan Cilincing berada di Jalan Tipar Cakung dan Sungai Landak. 

Kecamatan Pademangan lokasi parkir berada di Jalan Ancol Barat dan Jalan Trembesi. Kecamatan Tanjung Priok berada di Jalan Danau Sunter Utara dan Gaya Motor. 

“Kecamatan Koja di Lorong 104 dan Jalan Kramat Raya. Dan untuk Kecamatan Penjaringan berada pada Jalan Pluit Karang Ayu dan Jalan Aladin," ungkap Harlem. (jhs)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved