VIDEO Pemerintah Segera Lakukan Pembatasan di Daerah Berisiko Tinggi Covid-19, Termasuk DKI Jakarta

Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten.

Penulis: Murtopo | Editor: Murtopo
Youtube Wartakotalive.com
Audiensi Tribunnews.com dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (7/1/2021). Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19. 

WARTAKOTALIVE.COM --Melonjaknya kasus Covid pasca libur Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi Wartakotalive.com dan Tribunnews.com, Kamis (7/1/2020) sore.

Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19.

"Yang dilakukan adalah pembatasan bukan pelarangan, pembatasan dilakukan di kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria, ujarnya.

Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kamis 7 Januari Bertambah Jadi 797.723, Rekor Tertinggi di Indonesia

Sementara itu kriterian wilayah yang bakal mendapatkan pembatasa terkait meningkatnya kasus covid-19 adalah:

1. Tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen

2. Tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen

3. Tingat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen

4. Tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Baca juga: VIDEO Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Akan Berkantor di Polsek untuk Atasi RW Zona Merah Covid-19

"Wilayah-wilayah yang masuk kategori tersebut kami sebut sebagai wilayah risiko tinggi," ujar Airlangga.

Sementara daerah yang termasuk kriteria adalah seuruh wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi,Bandung Raya termasuk Cimahi.

Banten meliputi Tangerang Raya, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.

Wilayah Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta.

Yogyakarta meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo.

Sementara di Jawa Timur wilayah risiko tinggi ada di Surabaya dan Malang.

Baca juga: Jokowi Yakin Vaksin Covid-19 Aman dan Halal, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo: Siap Pak Presiden!

Sedangkan di PUlau Bali ada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Dari 7 wilayah tersebut, Gubernur Bali sudah keluarkan surat edaran terkait pembatasa, sementara wilayah lainnya akan menyusul," ujarnya.

Sementara pembatasa tersebut akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Baca juga: VIDEO Ruang Isolasi di Kabupaten Bogor Hampir Penuh, Pasien Covid-19 Melonjak Pasca Libur Nataru

Pembatasan ini bukan penghentian kegiatan masyarakat. Sektor esensial masih tetap dibuka, seperti sektor kesehatan, bahan pangan dan energi, komunikasi, IT, kegiatan industri,  kegiatan logistik, perhotelan dan pelayanan dasar utiliti publik, ujarnya.

Sementara untuk Mall dan restoran diminta buka hingga pukul 19.00 dan masyarakat disarankan untuk bekerja dari rumah.

"Hal ini dilakukan untuk untuk mengantisipasi meningkatnya kasus covid-19 yang di periode Desember pada Natal dan Tahun Baru naik cukup signifikan hingga 58 persen, ujarnya.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved