VIDEO Pemerintah Segera Lakukan Pembatasan di Daerah Berisiko Tinggi Covid-19, Termasuk DKI Jakarta
Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten.
WARTAKOTALIVE.COM --Melonjaknya kasus Covid pasca libur Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid.
Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi Wartakotalive.com dan Tribunnews.com, Kamis (7/1/2020) sore.
Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19.
"Yang dilakukan adalah pembatasan bukan pelarangan, pembatasan dilakukan di kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria, ujarnya.
Baca juga: Update Kasus Covid-19 Kamis 7 Januari Bertambah Jadi 797.723, Rekor Tertinggi di Indonesia
Sementara itu kriterian wilayah yang bakal mendapatkan pembatasa terkait meningkatnya kasus covid-19 adalah:
1. Tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen
2. Tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen
3. Tingat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen
4. Tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Baca juga: VIDEO Kapolda Metro dan Pangdam Jaya Akan Berkantor di Polsek untuk Atasi RW Zona Merah Covid-19
"Wilayah-wilayah yang masuk kategori tersebut kami sebut sebagai wilayah risiko tinggi," ujar Airlangga.
Sementara daerah yang termasuk kriteria adalah seuruh wilayah DKI Jakarta.
Wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi,Bandung Raya termasuk Cimahi.
Banten meliputi Tangerang Raya, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.
Wilayah Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta.
Yogyakarta meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo.