Berita Jakarta
Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Berat Bagi Warga yang Menolak Vaksin Covid-19
Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR-- Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, pemberiaan vaksin covid-19 tahap pertama akan dilakukan pada pertengahan Januari 2021 mendatang.
Pemprov DKI mendata ada sebanyak 119.145 tenaga kesehatan yang akan diberikan vaksi di tahap pertama ini.
Saat ini DKI telah menyiapkan 453 tenaga kesehatan sebagai vaksinator.
Ariza mengingatkan kembali bahwa berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin Covid-19 akan didenda Rp 5 juta.
Baca juga: Kalapas Gunungsindur: Abu Bakar Baasyir Berkelakuan Baik dan Mengikuti Program Pembinaan dengan Baik
Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5.000.000.
"Nah atas dasar itu kami pemprov susun bersama DPRD, bagi yang menolak diswab dan tidak ingin diperlakukan prokes jenazah kami sanksi. Nah pidana denda 5 juta dan kalo kekerasan jadi 7 juta," kata Ariza di Balai Kota, Rabu (6/1/2021).
Ariza berharap kepada seluruh masyarakat DKI Jakarta untuk patuh dan taat untuk diberikan vaksi covid-19. Meski memang ada beberapa yang menolak, pihaknya pun memahami hal itu.
Baca juga: Lapas Gunungsindur Terapkan Penjagaan Ketat Jelang Bebasnya Abu Bakar Baasyir, Densus 88 Diterjunkan
Namun dirinya memastikan jika masyarakat tak perlu khawatir mengenai vaksi tersebut. Pihaknya akan bertanggung jawab sepenuhnya atas nama negara terhadap kesehatan dan keselamatan warga.
"Kalau terkait keraguan vaksin, tak usah khawatir, kami pemerintah pusat dan Pemda bertanggungjawab. Bahkan Pak Jokowi menjadi orang pertama yang ingin disuntik," katanya.
Menurut Ariza vaksin ini berbeda dengan vaksin yang lain.
Baca juga: Lengkapi Berkas Perkara Kasus Video Mesum Gisel, Polda Metro Kembali Periksa Saksi Ahli
Seperti vaksi cacar, polio dan lain-lain. Diperlukan sanksi bagi warga yang menolak, karena hal ini akan berdampak bagi keselamatan jiwa pribadi maupun keluarga.
Bahkan Ariza menganggap jika tidak ingin divaksin, justru akan melanggar HAM sebab mengganggu hak hidup orang, dan hak keselamatan orang, karena covid ini dengan cepat dapat membahayakan dan menularkan orang lain.
"Jadi itu mohon dipahami oleh seluruh warga kenapa semua wajib divaksin. Kita negara hukum, silahkan bagi siapa saja warga yang keberatan atau menolak mengajukan secara hukum prosedurnya silakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung," ucapnya.
Baca juga: Warganet Curigai Temuan Tunawisma saat Risma Blusukan di Kawasan Sudirman, Pemprov Diminta Buka CCTV

Sertifikasi dari BPOM
Perkembangan terbaru terkait vaksin Covid-19 datang dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).