Jumat, 24 April 2026

Berita Jakarta

Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor, Warga Rela Antre Panjang 1,5 Jam di Rawamangun

Sejumlah pemilik kendaraan bermotor antusias ikut uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).

Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan
Sejumlah pemilik kendaraan bermotor antusias ikut uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021). 

Dirinya mencontoh kan jika kendaraan tersebut tidak lulus uji emisi, ketika parkir di pusat perbelanjaan maka 
dikenakan sanksi disinsentif pada tarif tertinggi parkir yang berlaku.

"Tetapi ketika dia lulus uji emisi berlaku pada tarif standar," katanya.

Menurut Syarifudin, Pergub tahun 66 tahun 2020 tebtang uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor ini berlaku bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor perseorangan dan juga motor.

"Ini berlaku semua kendaraan yang beroperasi di Provinisi DKI baik Pemerintah masyarakat dan aturan yang lama itu pergubnya tidak mengatur motor tapi dengan pergub 66 ini motor pun juga wajib uji emisi," ujarnya.

Sedangkan untuk sanksi tilang akan diterapkan implementasi pergub 66 Tahun 2020 itu efektif pada 24 Januari 2021.

Nantinya penegak hukum akan melakukan razia dibantu oleh Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.

"Tidak lulus uji emisi akan dikenakan saksi tilang yang mengacu pada uu nomor 22 tahun 2019 tentang angkutan. Mereka nanti akan dikenakan saksi tilang 250 ribu dan 500 ribu bagi mobil," ungkapnya.

Terpisah, Kasi Standar Cegah Tindak Subdit Kamsel Ditlantas PMJ, Kompol Hari Admoko mengatakan pada prinsipnya direktorat lalu lintas Polda Metro Jaya, mendukung penuh kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda terutama tentang pergub 66 tentang emisi dan gas buang.

"Jadi di sana nanti akan dilakukan penindakan, berupa tilang, tilang itu ada dasarnya yaitu di pasal 285 286 dan pada kegiatan penindakan dilapangan seperti yamg disampaikan tadi kita akan melakukan bersama dinas Perhubungan, LH dan kepolisian," ucapnya.

Uji Emisi Gratis

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar uji emisi kendaraan gratis.

Diketahui uji emisi kendaraan gratis itu digelar di empat lokasi wilayah kota pada bulan Januari 2021 ini.

Informasi uji emisi kendaraan gratis itu diunggah melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta pada Sabtu (2/1/2021).

"Pemprov DKI Jakarta terus berupaya mengurangi tingkat polusi udara di Ibu Kota. Tapi, perlu partisipasi seluruh masyarakat untuk bersama menjaga Jakarta," tulisnya.

"Buatmu pemilik kendaraan, baik sepeda motor dan mobil, yang sudah berusia 3 tahun, wajib melakukan uji emisi gas buang," tambahnya.

Sumber: WartaKota
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved