Berita Jakarta
Uji Emisi Gratis Kendaraan Bermotor, Warga Rela Antre Panjang 1,5 Jam di Rawamangun
Sejumlah pemilik kendaraan bermotor antusias ikut uji emisi gratis di Jalan Pemuda, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (6/1/2021).
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: PanjiBaskhara
"Pelaksanaannya akan dilakukan Dinas LH, kita menyediakan lokasinya. Pemilihan Jalan Pluit Timur Raya karena kendaraan yang melintas di sana terbilang padat," katanya, Senin (4/1/2021).
Suparman mengimbau masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melintas di sekitar lokasi pada saat kegiatan tersebut digelar diharapkan untuk dapat ikuti berpartisipasi.
Kegiatan uji emisi gratis ini dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta Utara berjalan dengan baik. Ditambah lagi tahun 2020 kemarin hanya diikuti roda empat.
"Tahun 2021 ini roda dua juga harus ikut karena dokumen kelulusan uji emisi nantinya akan sangat dibutuhkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ucapnya.
Suparman menambahkan selain di Jalan Pluit Timur Raya, pihaknya juga berencana akan melakukan kegiatan serupa di lokasi berbeda yakni di Jalan Cilincing Raya.
"Karena di lokasi tersebut sebagai lintasan kendaraan besar yang perlu dilakukan pengujian apakah truk-truk kontainer tersebut memenuhi baku mutu yang diterapkan pemerintah," urainya.
Adapun kegiatan uji emisi ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor yang merupakan bagian dari upaya pelaksanaan kegiatan strategis daerah untuk pengendalian kualitas udara.
Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Ditilang Rp 500.000
Pada tahun 2021 ini kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Sanksi tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang tak lulus uji emisi ini yaitu sanksi disinsentif dan sanksi tilang yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian bekerjasama dengan Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup.
Plt Kadis LH DKI Jakatta Syarifudin mengatakan Pergub 66 ditetapkan pada 22 Juli tahun 2020, selama enam bulan ini pihaknya melakukan sosialisasi sebelum implementasi Pergub itu efektif pada 24 Januari 2021.
Syarifudin menyebut jika sosialisasi uji emisi ini dilakukan tak lain, untuk mengugah kesadaran masyarakat untuk mau memeriksa kendaraan yang dimilikinya.
"Melakukan uji emisi kendaraan juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk meningkatkan kualitas udara yang semakin baik di Jakarta," kata Plt Kadis LH DKI Jakarta Syarifudin saat menghadiri uji emisi di TB Simatupang, Jakarta Selatan, Rabu (30/12/2020).
Terkait penerapan sanksi, dikatakan Syarifudin jika pihaknya telah membuat sistem terintegrasi dengan Dispenda dan Kepolisian.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/pemilik-kendaraan-bermotor-antusias-ikut-uji-emisi-gratis.jpg)