PERHATIAN! Pemerintah Lakukan Pembatasan Baru, di Jawa dan Bali Mulai 11 Januari Mal Tutup Jam 19.00

Pembatasan baru mal tutup pukul 19.00 di wilayah Jawa dan Bali itu akan diterapkan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021.

Editor: Mohamad Yusuf
Wartakotalive.com/Desy Selviany
Pemerintah akan menerapkan pembatasan baru di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penyebaran virus corona. Pembatasan baru di wilayah Jawa dan Bali itu akan diterapkan mulai 11 Januari 2021 hingga 25 Januari 2021. 

Update Covid-19 Jakarta: Pemkot Jakarta Selatan minta setiap RW zona merah membuat tanda peringatan dan menerapkan PSBL.

Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali meminta setiap Rukun Warga (RW) yang masuk zona merah COVID-19 untuk membuat tanda peringatan di pintu masuk wilayah dan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Saya minta buat di tiap pintu masuk RW merah dikasih tanda warning (peringatan) yang besar, tulisannya 'Anda Memasuki Zona RW Merah'," kata Marullah dalam rapat Evaluasi RW Zona Merah di Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Video: Pasien Covid-19 Wajib Bawa KTP dan Hasil Tes PCR

Marullah mengatakan meski jumlah RW zona merah di wilayah Jakarta Selatan berkurang sejak 31 Desember 2020 dari 33 menjadi 10 RW, pihaknya berupaya agar jumlah tersebut terus ditekan.

Upaya menekan RW dari zona merah untuk antisipasi dan meminimalisir penularan COVID-19, salah satunya dengan memberikan tanda peringatan berupa spanduk tersebut.

"Di dalamnya buat spanduk tulisannya 'RW Ini RW Merah', harap lakukan Pembatasan Sosial Berskala Lokal," ujar Marullah.

Enam dari 10 RW zona merah tersebut berada di Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa.

Baca juga: Ditemukan Kasus Baru Klaster Panti Sosial, Dua RW di Cipayung Ditetapkan Zona Merah Covid-19

Baca juga: DAFTAR Terbaru 76 Zona Merah Covid-19 di Indonesia: Jawa Tengah Makin Membara, Jakarta Sumbang Dua

Marullah juga meminta kepada lurah yang RW-nya masuk zona merah, agar mengundang seluruh pemangku kepentingan RW seperti Karang Taruna, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, dan komunitas untuk memberitahu bahwa ada RW zona merah.

"Saya minta semuanya berpartisipasi bergotong royong menyelesaikan ini," ujarnya.

Tugas aparatur wilayah yang RW berkategori zona merah adalah memastikan warga yang keluar masuk wilayah tersebut tidak tertular.

"Kalau ada orang yang kita curigai masuk ke sini, jangan sampai dia ketularan, buru-buru diantisipasi. Kalau tidak bahu membahu, ini bisa sangat berbahaya bagi kita semua," tutur Marullah.

Baca juga: DPRD Kabupaten Bekasi Minta KBM Tatap Muka Sekolah Ditunda Terutama di Zona Merah

Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin menekankan, untuk RW merah, harus menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL).

"Satgas Penanganan Covid-19 RT dan RW harus meningkatkan solidasi penanganan, untuk melakukan pembatasan aktivitas warga masing-masing wilayah, termasuk kegiatan peribadatan," ucap Munjirin.

Kasudin Kesehatan Jakarta Selatan, Muhammad Helmi menambahkan, 10 RW zona merah di Jakarta Selatan, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved