Kamis, 30 April 2026

Cara Cek Nama dan Mencairkan Bansos Rp300.000 Per Bulan Lewat dtks.kemensos.go.id

Pemerintah saat ini mulai menyalurkan tiga bansos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Tayang:
Editor: Mohamad Yusuf

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Cara mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu per bulan yang sudah mulai disalurkan pada Senin (4/1/2021).

Di mana pemerintah saat ini mulai menyalurkan tiga bansos, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Penyaluran bansos tersebut melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Di mana, salah satu bantuan yang dapat dicek penerimanya adalah BST sebesar Rp 300 ribu per bulan.

Dikutip dari Tribunnews, bansos tunai Rp 300 ribu dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.

Baca juga: Viral Penjual Surat Tes PCR Palsu 1 Jam jadi, Bebas Pilih Tanggal, Kepergok Dr Tirta Langsung Ngamuk

Baca juga: Risma Blusukan, Warga Kolong Tol Penjaringan Dijanjikan Relokasi ke Tempat Layak Seperti di Surabaya

Baca juga: Pihak Pelapor Minta Gisel Berikan Hak Asuh Anak Pada Gading Marten

Bantuan ini disalurkan melalui PT Pos Indonesia selama empat bulan, mulai Januari, Februari, Maret, dan April.

Target penerima bansos tunai Rp 300 ribu sebesar 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) seluruh Indonesia.

Nah, cara mengecek penerima bansos tunai Rp 300 ribu pun sangat mudah.

Masyarakat hanya perlu mengakses situs dtks.kemensos.go.id dan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Berikut cara cek penerima bansos Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id:

- Buka laman dtks.kemensos.go.id atau klik link ini.

- Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

- Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bila menggunakan NIK maka masukkan nomor NIK

- Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

- Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak boks captcha Klik "Cari".

- Setelah itu, pada layar akan muncul keterangan nomor ID yang diinput, apakah ID tersebut terdaftar atau tidak di DTKS.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved