Berita Bekasi
Ahli Waris Klaim Kepemilikan Lahan, Kelurahan Jatimulya Kabupaten Bekasi Disegel Paksa
Ahli Waris Klaim Kepemilikan Lahan, Kelurahan Jatimulya Kabupaten Bekasi Disegel Paksa. Berikut Selengkapnya
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Heboh, Kantor Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat disegel oleh ahli waris yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut.
Dalam foto yang beredar, nampak sejumlah orang tengah memasang spanduk ukuran besar di depan gerbang pintu masuk kelurahan.
Spanduk itu bertuliskan, 'Tanah Ini Milik Atas Nama, Hj Ron Binti Ribut akan Dibangun sama Ahli Waris'
Camat Tambun Selatan, Junaefi membenarkan peristiwa penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan yang mengatas namakan ahli waris itu, pada Selasa (5/1/2021) sore.
"Iya benar itu, kemarin sekitar pukul 17.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, pada Rabu (6/1/2021).
Baca juga: Kapasitas Tempat Tidur RSUD Pademangan Jakarta Utara untuk Pasien Covid-19 Tersisa 20 Persen
Mantan Camat Muaragembong itu juga menuturkan atas penyegelan Kantor Kelurahan Jatimulya, pihak kecamatan bersama polsek dan koramil langsung melakukan mediasi serta musyawarah dengan ahli waris tersebut.
Dalam proses musyawarah itu, pihak kecamatan bersama kelurahan akan menyampaikan persoalan itu ke jajaran tingkat Pemerintah Kabupaten Bekasi. Pihaknya mendorong pertemuan ahli waris dengan dinas terkait di Pemerintah Kabupaten Bekasi, termasuk Bupati Bekasi.
"Mereka sepakat, ya Ahamdulillah kan ya spanduk-spanduk sudah dilepas semalam, sama ahli waris juga didampingi sama muspika," beber dia.
Junaefi meminta para ahli waris tidak melakukan aktifitas penyegelan, apalagi sampai mengganggu pelayanan di Kantor Kelurahan Jatimulya tersebut.
Baca juga: Makin Marak Tunawisma di Jakarta Pusat Pasca Risma Blusukan, Petugas Gabungan Bakal Dikerahkan
Terkait masalah sengketa lahan itu, ahli waris diminta diselesaikan melalui tahap awal menemui dinas terkait dengan membawa bukti-buktinya.
"Kalau memang bukti-buktinya ada, otomatis itu yang menilai pihak terkait, dalam arti, bagian hukum, bagian aset Pemkab Bekasi dan lainnya. Kan begitu, saya kan baru kita engga tahu seperti apa," imbuhnya.
Jika dari proses itu tidak membuahkan hasil, maka dapat dilakukan gugatan ke pengadilan.
"Umpanya tidak ada titik temu secara otomatis kan semua yang diganti rugi pemerintah daerah hasil dari keputusan pengadilan. Kalau tidak ada titik temu di tingkat Pemkab Bekasi ya nanti arahnya ke pengadilan," paparnya.
