1 Juta Guru Honorer akan Diangkat untuk PPPK di Tahun 2021, Nadiem Makarim: Hanya yang Lulus Tes
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menegaskan, guru honorer yang diangkat menjadi PPPK, hanya bagi yang lolos tes.
Sejak pagi ramai berita bahwa PPPK akan dapat pensiun seperti PNS.
Kabar ini tentu saja indah bagi para guru yang akan melamar PPPK 2021 maupun mereka yang tidak bisa ikut pendaftaran CPNS 2021 karena terkendala usia yang sudah lewat dari 35 tahun.
Nah, tapi berita-berita itu belum jelas apakah yang dimaksud adalah pensiun bulanan atau jaminan hari tua yang hanya diberika sekali saja usai pensiun.
Seperti apa sih sebenarnya tunjangan pensiun PPPK?
Baca juga: Guru yang Mau Daftar PPPK 2021 Tak Perlu Khawatir, Bakal Dapat Pensiun Juga Seperti PNS
Pasti banyak yang penasaran man
Inilah yang disampaikan Kepala BKN BIma Haria Wibisana dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun youtube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).
Terkait pensiun PPPK, ternyata kini sedang dalam tahap pembicaraan dan pembahasan oleh BKN.
Bima menerangkan bahwa sistem pembayaran pensiun PNS yang diterapkan saat ini adalah pay as you go yang dinilai sangat memberatkan APBN.
Pay as you go adalah sistem pensiun di mana PNS membayar iuran sangat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus dan pensiun bulanan yang jumlahnya tidak memadai.
"Sistem ini dibebankan ke APBN sehingga beban APBN untuk membayar pensiun ini jadi sangat besar," kata Bima
Ke depan, ujar Bima, sistem ini akan diubah menjadi fully funded.
Baca juga: Bupati Bekasi Minta Dapat Kompetitif, 462 CPNS Terima SK Pengangkatan
"Jadi PNS akan bayar iuran sebesar presentase dari pendapatannya atau take home paynya bukan dari gajinya. sehingga uang pensiunnya akan dapat besaran lebih baik dari pay as you go," kata Bima.
Menurut Bima, PP tentang pensiun dengan sistem fully funded ini sedang disusun dan dalam waktu dekat akan selesai.
Lebih lanjut, Bima menjelaskan bahwa pikahnya tengah mendiskusikan untuk memberikan kesejahteraan pensiun bagi PPPK
"Jadi ini bisa diberlakukan asuransi pensiun bagi PPPK. Teman-teman taspen sudah menyiapkan skema untuk itu.Ini upaya-upaua yang sedang kami lakukan agar PPPK mendapat jaminan paska kerja," kata Bima