Kasus Rizieq Shihab
Mabes Polri Umumkan Hasil Penyidikan Penembakan 6 Laskar FPI Dalam Waktu Dekat
Mabes Polri akan umumkan hasil penyidikan penembakan 6 laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 di Karawang, Jawa Barat dalam waktu dekat
Penulis: Budi Sam Law Malau |
"Kedua, kami meminta kepada Komnas HAM untuk menjadi leading sector untuk mengungkap tragedi pembunuhan dan pembantaian terhadap 6 syuhada anggota Laskar FPI karena merupakan peristiwa pelanggaran HAM berat," ujar Munarman.
Ketiga kata dia, bahwa penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dengan menggunakan ketentuan Pasal 170 KUHP Jo. Pasal 1 (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP adalah tidak tepat.
"Karena justru menjadikan 6 syuhada anggota Lakskar FPI tersebut adalah sebagai pelaku, yang sejatinya mereka adalah sebagai korban," katanya.
Baca juga: Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, yang Tak Diundang Dipersoalkan, yang Diundang Malah Tak Datang
Lagi pula, tambah Munarman, secara hukum acara pidana, dengan mengikuti alur logika pihak kepolisian, maka penanganan perkara yang tersangkanya sudah meninggal tidak bisa lagi dijalankan.
"Janganlah kita bodohi rakyat Indonesia dengan drama komedi yang tidak lucu lagi," kata Munarman.
Keempat, katanya, pihaknya meminta kepada semua pihak untuk menghentikan spiral kekerasan terhadap 6 syuhada anggota Lakskar Pembela Islam.
Baca juga: Rekontruksi FPI, Anggota FPI Menyerah di Sekitar Rest Area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek
"Mereka keenam korban hanya para pemuda lugu yang mengabdi kepada gurunya, menjaga keselamatan gurunya dan berkhidmat untuk agama," ujar Munarman.
Jadi tambahnya jangan sampai keenam laskar FPI tersebut menjadi korban dari spiral kekerasan.
"Yaitu secara berulang ulang dan terus menerus menjadi korban kekerasan, mulai dari kekerasan fisik dgn terbunuhnya mereka, berlanjut dengan kekerasan verbal berupa fitnah yang memposisikan mereka seolah pelaku dan berlanjut lagi dengan kekerasan struktural yaitu berupa berbagai upaya rekayasa terhadap kasus mereka," papar Munarman.
Baca juga: Pengamanan 4 Laskar FPI di Satu Mobil Tanpa Diborgol Dipertanyakan, Pengamat: Propam Perlu Telusuri
Kelima, kata dia, pihaknya mengecam atas sikap dan ucapan dari Presiden Republik Indonesia yang justru memberikan justifikasi terhadap tindak kekerasan negara terhadap warga negar sendiri.
"Ini adalah merupakan bukti kekerasan struktural yang paling nyata, yang dilakukan oleh penguasa dan akan melanjutkan tembok impunitas terus berlanjut terhadap aparat negara yang melakukan berbagai pelanggaran HAM terhadap rakyatnya sendiri," katanya.
Apalagi tambahnya dunia saat ini sedang dalam moment memperingati Hari HAM sedunia.
Baca juga: Motif Aparat Kuntit Habib Rizieq Dipertanyakan, Aziz: Rekonstruksi Penembakan Laskar FPI Cukup Aneh
"Jangan sampai Indonesia dikenal di dunia sebagai bangsa tidak beradab, karena menjadikan nyawa rakyat sebagai permainan drama komedi yang tidak lucu," ujarnya.
Habib Rizieq Nilai Penetapan Dirinya Sebagai Tersangka Tak Sah dan Tak Berdasar Hukum, Ini Dasarnya