Perkara yang Menyeret John Kei Segera Disidangkan

Berkas perkara terdiri dari lima berkas dan Ketua PN Jakarta Barat telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan sesuai jadwal

Penulis: Joko Supriyanto | Editor: Agus Himawan
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Rekonstruksi yang dilakukan penyidik dalam kasus pembunuhan berencana dan penyerangan yang dilakukan kelompok John Kei, di Mapolda Metro Jaya Senin (6/7/2020) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berencana menggelar sidang perkara yang melibatkan John Kei pada Rabu (13/1/2021). Persidangan akan digelar setelah PN Jakarta Barat menerima berkas dan dakwaan atas perkara penyerangan dan pembunuhan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat. Demikian diungkap Humas PN Jakarta Barat, Eko Ariyanto, Senin (4/1/2021).

“Majelis Hakim menetapkan sidang hari Rabu, tanggal 13 Januari 2021,” kata Eko. Dikatakan Eko, perkara atas nama John Kei telah dilimpahkan ke PN Jakarta Barat sejak Kamis (30/12/2020). Berkas perkara terdiri dari lima berkas dan Ketua PN Jakarta Barat telah menunjuk Majelis Hakim untuk menyidangkan sesuai jadwal yang telah ditentukan. “Majelis Hakim terdiri dari Yulisar, Eko Aryanto, dan Kamaluddin,” katanya.

Baca juga: Akselerasi Pemulihan Pariwisata, Sandiaga Uno Didukung Penuh Budi Karya Sumadi Buka Akses Wisata 

Baca juga: VIDEO Hasil Swab Test PCR Positif, Kevin Sanjaya Batal Berangkat Ke Bangkok Ikuti Turnamen Badminton

Sementara, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di PN Tangerang. Dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut, jaksa menyebutkan bahwa John Kei sempat mengumpulkan anak buah di kediamannya. Pertemuan itu diduga sebagai rencana menghabisi Nus Kei lantaran John Kei sempat bertanya hukuman apa yang pantas bagi seorang pengkhianat.

Pada sidang lanjutan, Kamis (5/11/2020), John Kei sempat hadir dan membuat pernyataan. Ia menyatakan tidak pernah memerintahkan 22 orang terdakwa yang merupakan anak buahnya untuk melakukan penyerangan ke kediaman Nus Kei.

“Saya tidak pernah menyuruh orang-orang itu ke rumah saudara Agrapinus Rumatora (Nus Kei). Tapi itu pengacara Daniel Far Far,” kata John Kei yang hadir secara virtual dalm sidang Kamis (5/11/2020).
Sebelumnya, Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Barat Edwin Beslar mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas dan dakwaan kasus John Kei ke PN Jakarta Barat. “Berkas sudah lengkap dan John Kei segera menjalani persidangan di PN Jakarta Barat,” katanya.

Baca juga: Kereta Api Lokal Walahar Kembali Hadir, tapi Hanya Layani Operasional Cikarang-Purwakarta

Baca juga: Rekening Bank FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Sekitar Rp 1 Miliar, Ini Penjelasan Tim Kuasa Hukum FPI

Sebelumnya, kelompok John Kei melakukan penyerangan terhadap Nus Kei di dua lokasi, yakni kawasan Kosambi, Jakarta Barat, dan perumahan Green Lake City pada Minggu (21/6/2020). Akibat serangan tersebut, satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya berinisial AR terluka.

Sedangkan satu orang petugas sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei dan satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki. Pasalnya, anak buah John Kei sempat melepaskan tujuh kali tembakan.

Selepas kejadian itu, John Kei dan 38 anak buahnya yang ditangkap di kawasan Bekasi, Jawa Barat, dan beberapa lokasi lain. Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved