Berita Nasional
Mabes Polri Pastikan Belum Ada Pelanggaran Maklumat Kapolri Soal FPI
Sebelumnya pemerintah telah resmi melarang kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan sampai kini pihaknya belum menemukan adanya pelanggaran terkait maklumat Kapolri soal pelarangan atribut dan penyebaran konten Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu dikatakan Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/1/2021).
"Terkait penindakan tentunya harus adanya pelanggaran. Sampai sejauh ini kita belum menemukan atau melihat ada pelanggaran yang dilakukan terkait maklumat tersebut. Jadi terkait penindakan belum ada karena harus ada pelanggaran dulu," katanya Senin.
Baca juga: Survei Terbaru LKPI, Kepercayaan Masyarakat Terhadap PDI Perjuangan Turun, Gerindra Merosot Tajam
Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat berisi pelarangan Front Pembela Islam (FPI).
Semua orang dilarang menggunakan simbol FPI. Kegiatan FPI juga dihentikan.
Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) diteken Kapolri Jenderal Idham Azis, Jumat (1/1/2021).
Sebelumnya pemerintah telah resmi melarang kegiatan serta penggunaan simbol dan atribut FPI.
Baca juga: Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi, PKS: Banyak Warga yang Kehilangan Pekerjaan
Pengumuman pelarangan FPI ini disampaikan langsung oleh Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (30/12/2020).
Ada sejumlah alasan yang dikemukakan pemerintah hingga melarang FPI.
Adapun alasan pemerintah melarang FPI di antaranya FPI dianggap melakukan kegiatan yang melanggar, FPI dinilai telah bubar secara de jure sejak 20 Juni 2019.
Baca juga: Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat 8 Januari, Polri Pastikan Awasi Pergerakannya
Bahkan pemerintah juga sempat menunjukkan video imam besar FPI Habib Rizieq Shihab soal dukungan FPI kepada ISIS.
Berikut poin-poin Maklumat Kapolri terkait Larang Warga Sebar-Pakai Simbol FPI:
1. Minta Masyarakat Tak Terlibat Kegiatan dan Simbol FPI
Lewat maklumat itu, Kapolri meminta masyarakat tidak terlibat dalam kegiatan FPI dan menggunakan simbol FPI.
"Masyarakat tidak terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI," kata Idham Azis dalam maklumat itu, Jumat (1/1/2021).