Berita Nasional
Abu Bakar Ba’asyir Bebas Murni Jumat 8 Januari, Polri Pastikan Awasi Pergerakannya
Bakar Ba'asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang setelah menjalani vonis pidana penjara 15 tahun
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI--Setelah menjalani vonis pidana penjara 15 tahun akibat tindak pidana terorisme, Abu Bakar bin Abud Ba'asyir alias Abu Bakar Ba'asyir akan bebas pada 8 Januari 2021 mendatang.
Abu Bakar Ba'asyir akan bebas dari Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Terkait hal ini, Mabes Polri memastikan akan melakukan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar Ba'asyir yang diduga akan dijemput pendukungnya.
Bukan itu saja, Mabes Polri akan tetap melakukan pengawasan pergerakan Abu Bakar Ba'asyir, setelah bebas dari penjara.
Baca juga: Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan di Masa Pandemi, PKS: Banyak Warga yang Kehilangan Pekerjaan
Hal itu dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (4/12/2021).
"Jadi sifatnya tiap orang akan dilakukan pemaantauan, jadi bukan pemantauan khusus. Terhadap Abu Bakar, jajaran intelijen akan terus mengawasi orang-orang yang pernah melakukan tindak pidana apapun. Kita punya kewenangan mengamankan seseorang dan pergerakannya akan selalu kita awasi," kata Ramadhan.
Menurut Ramadhan, untuk kegiatan pengamanan saat pembebasan Abu Bakar, hal itu sudah menjadi tanggung jawab Polri.
Baca juga: KSAL Pastikan Benda Asing yang Ditemukan Nelayan di Selayar Bukan Drone Laut
"Ada atau tidak ada permintaan, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas. Tentunya kita diminta atau tidak diminta kita pasti akan mengamankan giat tersebut," kata Ramadhan.
Sebelumnya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menjelaskan Abu Bakar bin Abud Ba’asyir alias Abu Bakar Ba’asyir merupakan narapidana yang menjalani masa pidana di Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur atas tindak pidana terorisme atau melanggar Pasal 15 junto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003.
"Yang bersangkutan divonis pidana penjara selama 15 tahun. Bahwa yang bersangkutan akan dibebaskan pada 8 Januari 2020 sesuai dengan tanggal ekspirasi atau berakhirnya masa pidana," kata Rika.
Baca juga: Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI
Rika mengatakan, dalam pembebasan yang bersangkutan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersinergi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Densus 88 Antiteror, dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait.
Sempat dilarikan ke RSCM
Abu Bakar Baasyir dipastikan masih dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Salemba, Senen, Jakarta Pusat. Kondisi Baasyir disebut sudah stabil.
Koordinator Humas RSCM Yani Astuti mengatakan bahwa Baasyir datang Selasa (24/11/2020) lalu.
"Saat ini sedang dalam proses perawatan di RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkkusumo (RSCM)," ujar Yani dalam keterangan rilisnya Senin (30/11/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/baasyir_20170812_201825.jpg)