Berita Nasional
Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak, Pakar Psikologi Forensik Ragukan soal Efektivitas
Dalam PP 70/2020 kebiri kimia bukan pemberatan sanksi, melainkan tindakan yang dilangsungkan bersama rehabilitasi.
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI-- Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Beleid tersebut diteken Jokowi pada 7 Desember 2020.
Menanggapi hal ini, Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mempertanyakan, apakah PP ini akan efektif atau tidak.
"Pertama, seperti halnya metode kontrasepsi berbasis kimia, kebiri kimia diselenggarakan beberapa kali. PP 70/2020 tidak memuat pasal bahwa predator akan diberikan zat kimia itu secara berulang," kata Reza kepada Warta Kota, Senin (4/1/2021).
Baca juga: Teddy Pardiyana Sambangi Pengadilan Agama Bandung Pertanyakan Hak Waris Almarhumah Lina Jubaedah
Kedua, katanya PP 70/2020 menempatkan kebiri kimia sepenuhnya ditentukan oleh hakim atas diri predator. Dinihilkannya kehendak pelaku berisiko memantik penolakan bahkan amarah pelaku sehingga menjelma sebagai predator mysoped (lebih buas), sehingga justru mempertinggi risiko residivisme pelaku.
"Ketiga, PP 70/2020, tidak memuat dasar logis bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak berbasis daring," katanya.
Pelaku memang tidak melakukan secara fisik dengan korbannya.
Baca juga: Mabes Polri Pastikan Belum Ada Pelanggaran Maklumat Kapolri Soal FPI
Namun secara virtual ia mampu memengaruhi target untuk merusak atau mencabuli dirinya sendiri.
"Dalam situasi seperti itu, kebiri kimia menjadi kehilangan relevansinya. Padahal, kejahatan seksual berbasis daring sangat mungkin memakan lebih banyak korban," katanya.
"Keempat, PP 70/2020 mengatur bahwa kebiri kimia tidak dikenakan pada pelaku yang berusia kanak-kanak. Dinamika psikoseksual individu anak-anak dan individu dewasa sangat berbeda," ujarnya.
Bahkan antar sesama anak, kata diaz karena juga terbagi ke dalam sekian tahap perkembangan, dinamika psikoseksual mereka juga berlainan satu sama lain.
Baca juga: Pelajari Keputusan Pemerintah, Kesimpulan Hamdan Zoelva FPI Bukan Ormas Terlarang Seperti PKI
Pelaku 16 tahun dan pelaku berumur 6 tahun tentu berbeda tajam, walau mereka masih sama-sama berada dalam kategori anak-anak. Bagi pelaku berumur 16 tahun itu, karena kematangan seksualnya sudah berada pada fase lanjut, maka kebiri kimia justru bisa bermanfaat positif.
"Kelima, bayangkan predator 15 tahun baru keluar penjara setelah lepas dari usia 18 tahun," ujarnya.
Merujuk PP 70/2020 ia tidak akan diberikan tindakan kebiri kimia karena masih anak-anak saat dipidana.
"Padahal, justru setelah melewati usia anak-anak itulah dorongan seksualnya baru menjadi predisposisi jahat," kata Reza.
Baca juga: Jokowi Akan Tetap Bangun Infrastruktur.di Tahun 2021, Tengku Zulkarnain: Pakai Duit dari Mana?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jokowi-vaksin-sinovac.jpg)