Disdik Belum Putuskan KBM Tatap Muka Atau Online, DPRD Usulkan Belajar di Sekolah Khusus Zona Hijau
mengusulkan agar pelaksanaan KBM tatap muka hanya diperbolehkan di wilayah kecamatan zona hijau atau tidak ada kasus aktif Covid-19.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI --- Pemerintah Kota Bekasi maupun Kabupaten Bekasi, Jawa Barat belum memutuskan kegiatan belajar mengajar (KBM) apakah dilakukan tatap muka di sekolah atau masih secara online.
Kedua pemerintah tersebut masih akan melakukan pembahasan bersama dengan semua unsur.
“Kita mengevaluasi melihat kondisi sekarang ini, sesiap apapun juga, kesiapan itu kan bukan dari pemerintah tapi dari penyelenggara. Tapi pemerintah menggelar dengan pertimbangan lain,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, kepada awak media di Stadion Patriot Candrabhaga, pada Senin (4/1/2021).
Pepen sapaan karibnya mengungkapkan pihaknya akan menggelar pembahasan bersama, terkait keputusan KBM tatap muka ini.
“Belum nanti dibahas, kita evaluasi lagi. Seperti apa nantinya,” singkat Pepen.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, juga belum memutuskan terkait KBM tatap muka bakal digelar atau tidak.
Karena masih melakukan pembahasan terkait keputusan tersebut.
“Terkait PTM (pembelajaran tatap muka) di Kabupaten Bekasi belum ditetapkan sedang menunggu rekomendasi dari Satgas Covid 19 Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Carwinda.
Ia menyebut dalam minggu ini akan dibuatkan keputusan melalui surat edaran bupati terkait jadi tidaknya ataupun mekanisme pelaksanaan pembelajaran bagi siswa.
“Nanti dalam minggu ini kita akan buat surat edaran bupati, dimulai tanggal 11 Januari kita PTM atau tetap daring. Nanti keputusannya,” paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Rusdi Haryadi mengatakan pihaknya meminta Pemkab Bekasi dalam mengambil keputusan terkait pelaksanaan KBM tatap muka sesuai aturan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
“Terkait izin pembukaan KBM tatap muka dimandatkan kepada pemerintah daerah, tinggal pemerintah daerah ini mengacu pada indikator-indikator pelaksanaannya,” kata Rusdi, pada Senin (4/1/2021).
Rusdi membeberkan indikator yang harus dipenuhi itu yakni adanya izin dari komite sekolah, izin orangtua siswa serta kesiapan infrastruktur protokol kesehatan saat pembelajaran tatap muka.
Seperti disiapkan hand sanitizer, thermogun, tempat cuci tangan, pembatasan kapasitas jumlah siswa yang datang ke sekolah dan lainnya.
“Nah yang lebih penting lagi dan ini menjadi usulan kami ke dinas pendidikan adalah kaitan dengan level kewaspadaan atau zona. Usulkan kami dilihat saja dari basis wilayah kecamatan,” ungkap dia.