Jumat, 10 April 2026

Berita Jakarta

Bulan Ini Uji Emisi Gratis di Jakarta Utara Digelar di Waduk Pluit

Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara akan melakukan uji emisi gratis untuk kendaraan di Jakarta Utara.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Ilustrasi uji emisi gratis untuk kendaraan bermotor dilakukan di Jakarta Utara beberapa waktu lalu. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNG PRIOK - Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Utara akan melakukan uji emisi gratis untuk kendaraan di Jakarta Utara.

Uji emisi gratis itu dilaksanakan pada 18 Januari 2020 mendatang. 

Kepala Seksi Pengawasan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas LH Jakarta Utara Suparman mengatakan, uji emisi gratis itu akan dilakukan di sekitar Waduk Pluit.

"Pelaksanaannya akan dilakukan Dinas LH, kita menyediakan lokasinya. Pemilihan Jalan Pluit Timur Raya karena kendaraan yang melintas di sana terbilang padat," katanya, Senin (4/1/2021).

Suparman mengimbau masyarakat pengguna kendaraan roda dua dan empat yang melintas di sekitar lokasi pada saat kegiatan tersebut digelar diharapkan dapat ikut berpartisipasi. 

Baca juga: CATAT! Mulai Tahun 2021, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi akan Ditilang Rp 500.000

Baca juga: Mulai 24 Januari Kendaraan Tak Lolos Uji Emisi Kendaraan akan Ditilang, Bisa Periksa di Sini Gratis

Kegiatan uji emisi gratis dilakukan untuk memastikan upaya pengendalian kualitas udara di Jakarta Utara berjalan baik.

Sebelumnya, uji emisi gratis pada tahun 2020 hanya diikuti roda empat. Sedangkan tahun 2021 ini untuk mobil dan motor. 

"Tahun 2021 ini roda dua juga harus ikut karena dokumen kelulusan uji emisi nantinya akan sangat dibutuhkan pemilik kendaraan memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)," ucapnya.

Suparman menambahkan, selain di Jalan Pluit Timur Raya, pihaknya juga berencana akan melakukan kegiatan serupa di lokasi berbeda yakni di Jalan Cilincing Raya.

"Karena di lokasi tersebut sebagai lintasan kendaraan besar yang perlu dilakukan pengujian apakah truk-truk kontainer tersebut memenuhi baku mutu yang diterapkan pemerintah," katanya.

Baca juga: Siap-siap, Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi di Ibu Kota Bakal Kena Tilang

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Gandeng Perusahaan Teknologi Transportasi dalam Uji Emisi Gratis

Kegiatan uji emisi ini sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Aturan itu sebagai bagian dari upaya pelaksanaan kegiatan strategis daerah untuk pengendalian kualitas udara. 


Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved