Virus Corona
Orang dari Luar Negeri Wajib Dikarantina Lima Hari di Hotel, WNI Gratis, WNA Bayar
Kebijakan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Satgas Udara Penanganan Covid-19 masih melakukan proses karantina terhadap warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI), yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kepala Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi kepada berbagai instansi untuk proses karantina.
"Kami juga melakukan pembaruan terhadap hotel yang menjadi lokasi karantina."
Baca juga: Front Persatuan Islam Bakal Ajukan Surat Keterangan Terdaftar Atau Tidak? Ini Kata Aziz Yanuar
"Agar dapat menampung seluruh penumpang pesawat internasional ini," kata Kolonel Silaban lewat keterangan tertulis, Jumat (1/1/2021).
Ia juga menyebutkan, proses karantina bagi WNA dan WNI yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta diutamakan melakukan karantina di wilayah Jakarta dan Tangerang.
"Kami juga berkoordinasi penuh dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), terkait ketersediaan kamar hotel untuk karantina," jelas Kolonel Silaban.
Baca juga: Pandemi Covid-19 di Indonesia Masuki Tahap Kritis pada 6 Bulan Pertama 2021, Ini Alasannya
Kemudian menurut Kolonel Silaban, WNI dibebaskan dari biaya akomodasi untuk karantina, sedangkan WNA diharuskan menggunakan biaya sendiri.
"Proses karantina penumpang pesawat internasional ini, baik WNI dan WNA, berlangsung selama lima hari, dan nantinya akan dilakukan tes Covid-19 kembali," ujar Kolonel Silaban.
Menurutnya, seluruh proses kedatangan internasional berjalan lancar, mulai dari penumpang turun dari pesawat, hingga keluar imigrasi dan bea cukai menuju bus ke tempat karantina.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Indonesia 2 Januari 2021: Pasien Positif Tambah 7.203 Jadi 758.473 Orang
Lamanya karantina adalah 5 hari.
Pemerintah melarang WNA masuk ke Indonesia pada periode 1–14 Januari 2021, ketentuan ini sesuai Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.
Kebijakan untuk melarang WNA masuk ke Indonesia untuk mencegah penyebaran mutasi baru Covid-19.
Baca juga: Ini Rekomendasi KPK Cegah Korupsi Pengadaan Vaksin Covid-19, Jangan Langsung Beli dalam Jumlah Besar
Kolonel Pas MA Silaban mengatakan, Bandara Soekarno-Hatta yang menjadi pintu gerbang Indonesia akan melakukan sejumlah antisipasi.
Menurutnya, sejumlah personel di Bandara Soekarno-Hatta akan memastikan peraturan terkait larangan bagi WNA untuk masuk ke Indonesia berjalan baik.
"Meski begitu tidak semua WNA dilarang untuk masuk ke Indonesia, terdapat pengecualian, yaitu bagi pemegang visa diplomatik dan visa dinas," terangnya.
Baca juga: Muncul Organisasi Baru Berakronim FPI, Mahfud MD: Mendirikan Apa Saja Boleh Asal Tak Melanggar Hukum
Sesuai SE Nomor 04/2020, lanjut Kolonel Silaban, Indonesia akan menutup sementara masuknya WNA dari semua negara, baik penerbangan langsung atau transit.
Tetapi Kolonel Silaban juga menyebutkan, ada dispensasi untuk WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia, yaitu untuk mereka yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta khusus tanggal 1 Januari 2021 pukul 00.00 WIB - 06.00 WIB.
Dispensasi ini, menurut Kolonel Silaban, terkait operasional penerbangan yang dinamis.
Baca juga: Warga Depok yang Meninggal Akibat Covid-19 Bisa Dapat Santunan Kematian Rp 15 Juta, Ini Syaratnya
"Tetapi jika masih ada WNA yang mendarat pada periode pelarangan masuk Indonesia, maka harus terbang kembali ke luar Indonesia."
"Kami akan meminta WNA kembali terbang ke negara asal, apabila sudah masuk periode larangan, dan hal itu akan kami pastikan berjalan," tegasnya.
Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 2 Januari 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:
DKI JAKARTA
Jumlah Kasus: 187.585 (24.7%)
JAWA BARAT
Jumlah Kasus: 86.250 (11.3%)
JAWA TIMUR
Jumlah Kasus: 85.762 (11.3%)
JAWA TENGAH
Jumlah Kasus: 83.584 (11.0%)
SULAWESI SELATAN
Jumlah Kasus: 32.187 (4.2%)
KALIMANTAN TIMUR
Jumlah Kasus: 27.587 (3.6%)
RIAU
Jumlah Kasus: 25.181 (3.3%)
SUMATERA BARAT
Jumlah Kasus: 23.649 (3.1%)
BANTEN
Jumlah Kasus: 18.703 (2.5%)
SUMATERA UTARA
Jumlah Kasus: 18.319 (2.4%)
BALI
Jumlah Kasus: 17.859 (2.4%)
KALIMANTAN SELATAN
Jumlah Kasus: 15.419 (2.1%)
PAPUA
Jumlah Kasus: 13.250 (1.8%)
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
Jumlah Kasus: 12.679 (1.6%)
SUMATERA SELATAN
Jumlah Kasus: 11.945 (1.6%)
KALIMANTAN TENGAH
Jumlah Kasus: 9.894 (1.3%)
SULAWESI UTARA
Jumlah Kasus: 9.784 (1.3%)
ACEH
Jumlah Kasus: 8.761 (1.2%)
SULAWESI TENGGARA
Jumlah Kasus: 8.019 (1.1%)
KEPULAUAN RIAU
Jumlah Kasus: 7.033 (0.9%)
LAMPUNG
Jumlah Kasus: 6.471 (0.8%)
PAPUA BARAT
Jumlah Kasus: 6.012 (0.8%)
MALUKU
Jumlah Kasus: 5.772 (0.8%)
NUSA TENGGARA BARAT
Jumlah Kasus: 5.783 (0.8%)
KALIMANTAN UTARA
Jumlah Kasus: 3.879 (0.5%)
GORONTALO
Jumlah Kasus: 3.866 (0.5%)
BENGKULU
Jumlah Kasus: 3.690 (0.5%)
SULAWESI TENGAH
Jumlah Kasus: 3.683 (0.5%)
JAMBI
Jumlah Kasus: 3.296 (0.4%)
KALIMANTAN BARAT
Jumlah Kasus: 3.136 (0.4%)
MALUKU UTARA
Jumlah Kasus: 2.782 (0.4%)
KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Jumlah Kasus: 2.477 (0.3%)
NUSA TENGGARA TIMUR
Jumlah Kasus: 2.216 (0.3%)
SULAWESI BARAT
Jumlah Kasus: 1.960 (0.3%). (Hari Darmawan)